Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Foto: Kedua Pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sijunjung (Foto: IST)
Sijunjung, MZK News – Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Rabu 18 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu bertempat di halaman sebuah penginapan Jabbal Nur yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM 6 Tanah Bedantung Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dalam kegiatan itu telah ditangkap dua orang tersangka yaitu VW (22) tahun beralamat di Jorong Ranah Pasar Kenagarian Mundam Sakti, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, serta RN (19) tahun beralamat Jorong Ranah Pasar Kenagarian Mundam Sakti, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tidak pidana penyalah gunaan narkotika di daerah tanah bedantung kita langsung turun ke lapangan,” ujar Anggota Satresnakoba Polres Sijunjung.
Setelah melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat sekitar, lanjutnya, kita mengamankan beberapa barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit Handphone, dan satu buah bungkusan plastik klip warna bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Dengan adanya barang bukti hasil penggeledahan tersebut, maka kedua tersangka ini digelandang ke Polres Sijunjung untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib,” tutup Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung.
Reporter: Rangga
Editor: Khoirul Anam