DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

KPU Way Kanan Terima 513 Berkas Bacaleg

Foto: Ketua KPU Way Kanan bersama jajaran usai menerima berkas (Foto: IST)

Way Kanan, MZK News – Sampai hari terakhir masa pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten, pada 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB, KPU Way Kanan menerima sebanyak 513 Bakal Calon yang didaftarkan Partai Politik, Selasa 16 Mei 2023.

Total dari 513 Bakal Calon dengan rincian sebagai berikut; PKS 38 Bacaleg, Hanura 19, PDIP 40, Nasdem 40, Golkar 40, Ummat 40, Demokrat 40, PKB 40, PAN 40, Perindo 24, Gerindra 40, PBB 40, PPP 40, PSI 27, dan Partai Gelora 7.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Anggota Noprisyah Harianto
mengatakan setelah pemeriksaan berkas pengajuan, KPU Way Kanan menyatakan bahwa berkas Bacaleg dari beberapa partai telah diterima dengan total sebanyak 513.

“Berkas telah diterima dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi dokumen administrasi yang dimulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023,” kata Refki.

Dia menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 476 perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kab/Kota Khusus yang sudah diterima pengajuannya tetapi tidak melalui Silon, Maka partai Memiliki kewajiban untuk menginput dan unggah dokumen di Silon selama 2×24 jam.

“Selanjutnya masa untuk perbaikan berkas dimulai dari 26 Juni-9 Juli 2023, serta untuk pengumuman DCS tanggal 19-23 Agustus 2023 mendatang,” tutup Refki.

Reporter: Angga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *