Kasusnya Dihentikan, Pemuda Ini Lakukan Sujud Syukur
Foto: Pemuda yang kasusnya dihentikan bersalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya (Foto: IST)
Dharmasraya, MZK News – Seorang Pemuda yang selama ini menjadi tersangka dalam dugaan percobaan Pencurian handpone, bersujud syukur karena kasusnya telah dihentikan dalam Acara Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat pada Kamis (11/05/2023).
Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan bersama Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri didampingi Kasi Intelejen Doli Novaisal dan Pihak Korban serta Tersangka di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan saat ditemui awak media setelah acara Restorative Justice tersebut mengatakan pada hari ini melakukan penyerahan Surat Penyelesaikan Perkara, dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor: B-1016/L.3.24/Eoh.2/05/2023, dan Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Fajri Adha umur 28 tahun dalam perkara percobaan pencurian alasan penghentian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif, pertama pelaku belum pernah dihukum, ancaman dibawah lima tahun, serta pelaku dan korban sudah berdamai. Yang paling penting adanya perdamaian antara pelaku dan korban mencabut laporan, lalu kita fasilitas proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya menambahkan selama ini sudah dua kali memfasilitasi Keadilan restoratif bagi masyarakat di tahun ini.
“Kami berharap berharap ke depan kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan rostoratif, pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan.
Reporter: Rangga
Editor: Khoirul Anam