DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Bupati Kutim Apresiasi Aliansi SP-SB Kutim yang Perjuangkan Nasib Pekerja

Foto: Aksi May Day tuntut UU Cipta Kerja dan Perbup Perekrutan Tenaga Kerja di Kutai Timur, Senin, 1 Mei 2023 (Foto: Arie Firdaus)

Sangatta, MZK News – Produk keputusan harus ada yang mengimbangi dengan evaluasi, karena ini penting dalam sebuah negara demokrasi. Hal itu disampaikan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di Folder Ilham Maulana Sangatta, Senin (01/05/2023).

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur yang terus memperjuangkan nasib pekerja.

Dia mengatakan, bahwa pada hari ini, Hari Buruh, masih seperti tahun sebelumnya. Luar biasa acara dihadiri para Buruh, Forkopimda dan pemerintah yang menunjukkan kebersamaan dalam membangun daerah secara bersama-sama.

“Alhamdulillah para Buruh nampak senang dan mereka juga mendapatkan manfaat dalam kegiatan ibu. Disini juga dilakukan aksi sosial yaitu donor darah,” kata Bupati Kutai Timur Ardiansyah.

Dirinya menambahkan, bahwa terkait adanya tuntutan Perbub tentang Sistem Perekrutan Tenaga Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja agar diterbitkan, dia mengatakan untuk Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai. Dan terkait persoalan UU Cipta Kerja, dirinya mengatakan akan dibahas ketika hearing dan diskusi panel, yang hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.

“Kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan, karena kita sudah mengeluarkan Perbup terkait Tenaga Kerja Lokal dan Perbupnya sudah kita siapkan. Mudah-mudahan tahun ini Perbupnya selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi FSB-PB Kutim Hamka, mengatakan bahwa pada puncak acara nanti, akan melakukan hearing dan rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah serta perwakilan perusahaan dan diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Di situ nanti, apa pun yang menjadi masalah para Buruh, baik masalah nasional maupun daerah (Kutim) akan kita sampaikan,” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa semuanya harus berjuang bersama, bahu-membahu dan bersatu dalam keadilan. Karena banyak peraturan yang merugikan para pekerja sebagaimana UU Cipta Kerja.

“Di UU itu menunjukkan pemerintah belum menunjukkan perhatian kepada kesejahteraan para pekerja dan yang menyusun kebijakan lebih mementingkan aspek sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, hal ini menguntungkan para pengusaha,” keluhnya.

Dalam kesempatan itu, Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur menuntut enam poin, diantaranya;
Pertama meminta dicabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya. Kedua, menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait sistem perekrutan tenaga kerja.

Kemudian, poin ketiga, meminta untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing. Keempat, dalam tuntutannya, agar stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.

Selanjutnya, poin kelima, wujudkan Reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya. Dan terakhir, meminta agar stop kriminalisasi aktivis.

Reporter: Arie Firdaus

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *