LSM KCBI Duga Adanya Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Lasara Bagawu
Foto: Papan informasi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa (Foto: IST)
Nias Barat, MZK News – Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Nias Barat bersama Sekretaris Perwakilan LSM KCBI Kepulauan Nias melaporkan Kepala Desa Lasara Bagawu, Adolf Bastian Gulo ke Inspektorat Nias Barat dan Kajari Gunung Sitoli, Provinsi Sumatra Utara, atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa TA 2019 dan 2021 ditambah lagi anggaran 2022 yang belum bisa dipertanggung jawabkan sampai bulan Apri 2023.
Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Halawa mengatakan, dari informasi yang didapat, bahwa temuan inspektorat dalam pengelolaan anggaran 2019-2021 sebesar Rp374 juta, namun belum dilimpahkan ke Kajari Gunung Sitoli.
Kemudian, Perwakilan masyarakat inisial WG dan AG menyebutkan, pada hari Rabu 12-04-2023, Adolf Bastian Gulo, tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran 2022 dengan nilai pendapatan Rp1.397. 417. 349.00, sementara jumlah belanja Rp1.433.590.449,80 dan terdapat Silpa Rp36.173.100,80.
“Kami masyarakat Desa Lasara Bagawu merasa sangat dirugikan, namun tidak ada tindakan dari inspektorat dan Kajari Gunung Sitoli,” kata WG.
WG mengungkapkan, bahwa kegiatan anggaran tahun 2022 tidak jelas. Pembangunan rabat beton sebesar Rp148.216.500,00 di dusun 1 dan dusun 2 dengan ukuran 132m X 3m, sampai saat ini belum selesai.
WG juga menambahkan, pengadaan pupuk dan obat-obatan dengan nilai Rp97 juta, pengadaan Mentraktor 2 unit dan dana untuk PKK yang tidak jelas berapa nilai anggaranya.
Tim LSM KCBI Kabupaten Nias Barat sudah menghubungi kepala desa, kaur pembangunan dan Kepala Kajari Gunung Sitoli, tetapi tidak dijawab.
Dan ketika Tim LSM KCBI mencoba menemui kepala inspektorat Nias Barat, tetap juga tidak bisa karena alasan sedang mengikuti rapat.
Sampai akhirnya berita ini dinaikkan. (Sumber: Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Halawa)
Reporter: James D
Editor: Khoirul Anam