Tudingan Tidak Sampaikan LPPD, Kades Woro Bantah Tegas
Foto: Kades Woro Abdul Farid (Foto: IST)
Bima, MZK News – Kelompok yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Peduli Desa (FKPD) Woro mendesak Camat Madapangga untuk mengusulkan pemberitahuan Kepala Desa Woro, Kecamatan Madapangga kepada Bupati Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), karena FKPD menilai kades tidak pernah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) selama akhir tahun anggaran yakni 2020, 2021, dan 2022.
Desakan FKPD muncul, karena kades diduga tidak pernah menyampaikan LPPD selama tiga kali akhir tahun anggaran sebagaimana kewajiban Kepala Desa yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48 huruf a menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD secara tertulis kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Desakan tersebut, kini dibantah tegas oleh Kepala Desa, karena menurutnya itu tidak berdasar aturan dan sengaja dimainkan untuk menciderai kinerja pemdes.
Lebih lanjut, Kades Woro mengatakan, tudingan FKPD itu isu tidak berdasar. Selain itu, FKPD juga menduga tidak transparan penggunaan anggaran rehab ruangan kades. Tudingan mereka sangat tidak berdasar, karena semua penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan yakni dalam pengawasan lembaga desa seperti BPD.
“Dana Anggaran rehab ruangan Kades sebesar Rp30 juta, terkait hal itu, tidak serta merta kepala desa yang menetapkannya melainkan hasil survei dan hitungan tim pelaksana kegiatan/Tim perencanaan kegiatan dari Dinas PU, Kecamatan Madapangga. Total anggaran tersebut disepakati juga lembaga mitra yakni BPD, bukan atas kehendak saya selaku Kades,” tegas Abdul Farid.
Sambungnya, secara regulasi tidak ada yang dilanggar soal rehab ruangan tersebut. Di mana penggunaan dana talangan hal yang wajar dan atas petunjuk pemerintah di atas.
“Rehab ruangan dengan menggunakan dana talangan tidak dilarang oleh aturan. Itu sesuai regulasi, karena setelah pencairan anggaran, dana tersebut dapat diganti,” terangnya.
Menyoal tudingan Pemdes Woro tidak pernah menyampaikan laporan akhir tahun selama 3 tahun. Itu hanya isu yang sengaja dikembangkan untuk menciderai kinerja kita.
“Masa anggaran bisa cair setiap tahun kalau tidak ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Kan konyol, yang namanya anggaran negara wajib disampaikan laporan akhir tahun setiap periodesasi penggunaan anggaran,” kilahnya.
Sebagai pejabat publik, saya tidak anti kritik, namun ada norma dan kaedah yang wajib dilakukan oleh setiap warga atau setiap kelompok masyarakat.
“Saya bersyukur ada yang kritik, sepanjang kritikan itu membangun. Dan pasti saya anggap sebuah cambukan untuk lebih maju,” tutupnya.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam