DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terkait Tupoksi Pemda, Pemprov dan Pempus, Ery: Perlu Edukasi dan Sosialisasi ke Masyarakat

Samarinda, MZK News – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Ery Mulyadi memberikan pengarahan mengenai Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaam SP4N-LAPOR di Hotel Mercure, Samarinda, Rabu (12/4/2023). Menurut Ery, masyarakat perlu diedukasi dan sosialisasi terkait tugas pokok pemerintah daerah, provinsi, dan pemetintah pusat. Ini diperlukan guna menyamakan persepsi terkait hal tersebut.

Ery menyebutkan, tidak hanya mengenai tugas pokok saja, namun juga masalah kewenangan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pusat yang berlandaskan aturan yang ada juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa memberikan pelayanan terbaik.

Di sela-sela kegiatannya, Ery menuturkan, adanya beberapa hambatan yang ditemukan terkait kewenangan suatu daerah dalam menyelesaikan laporan masyarakat.

“Selama ini ada laporan yang disampaikan masyarakat itu bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ada beberapa laporan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dan setiap laporan itu, setelah kami tidak lanjuti, jika bukan wewenang pemerintah daerah tentu saja kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ery mengaku tidak dapat memonitor perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi wewenang pemerintah provinsi maupun pusat tersebut. Oleh sebab itu, ia berharap dengan adanya agenda SOP ini akan menjadi masukan dalam penyempurnaan di tingkat nasional.

Ery pun mengatakan, dalam mencapai tujuan SOP yang baik tersebut, USAID SEGAR yang menjadi mitra pembangunan pemerintah dalam memfasilitasi pemerintah Kabupaten Kutai Timur bertemu dengan pemerintah pusat untuk mendiskusikan permasalahan SOP tersebut. Pemerintah pusat yang menaungi SP4N-LAPOR ini, yakni KemenpanRB, Kemenkominfo, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Sementara, Sugiyono selaku Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda juga mengatakan hal yang sama, kewenangan tersebut juga menjadi kendala. Misalnya, terkait banjir di beberapa kecamatan.

“Kemarin membicarakan masalah sungai dan di kita ini ada dua wilayah sungai (WS), yaitu WS Karangan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Timur dan WS Mahakam yang menjadi kewenangan pusat,” katanya.

“Jadi, kita berkoordinasi dengan teman-teman melalui Balai Wilayah Sungai Wilayah IV Kalimantan agar nanti ada intervensi dari pusat terkait pendanaan. Apakah itu untuk pemantauan muka air, peringatan dini, dan lainnya agar permasalahan itu dapat terselesaikan,” ungkapnya.

Sugiyono pun menyampaikan, selain wilayah sungai, perlu juga adanya pemahaman kepada masyarakat lainnya terkait masalah jalan yang juga mempunyai kewenangan masing-masing di pemerintahan kabupaten/kota, jalan yang kewenangan pemerintah provinsi, dan juga ada pula jalan yang kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi, kita harus sampaikan ke masyarakat bahwa ada beberapa permasalahan yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat,” lanjut Sugiyono.

Ia pun mengatakan, dalam hal ini, bukan berarti pemerintah daerah berdiam diri. Pemerintah daerah tetap harus menjalankan garis koordinasi sesuai dengan kewenangan tersebut.

“Agar semua permasalahan terselesaikan untuk pelayanan publik yang terbaik,” harap Sugiyono.

Reporter: Arie Firdaus
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *