DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terkait Permasalahan Lahan, Tim Kuasa Hukum PT Priamanaya Group Angkat Bicara

Foto: Tim Kuasa Hukum Priamanaya Group Feri Mahendra dan Ahmad Kabul menyampaikan klarifikasi di depan awak media (Foto: IST)

Lahat, MZK News – Menyikapi terkait permasalahan lahan milik PT Priamanaya Group di Desa Keban, Kec. Lahat, yang diklaim oleh beberapa warga, Tim Manajemen Priamanaya Group melalui tim kuasa hukum angkat bicara. Hal itu dikarenakan sekelompok warga tersebut menganggap Priamanaya Groub menyerobot lahan milik mereka.

Feri Mahendra, S.H., M.H., CLA., selaku pengacara Priamanaya Group yang didampingi rekannya Ahmad Kabul, S.H., M.H., Rabu (12/04/23) menyampaikan, selama ini, pemberitaan yang beredar tidak memberikan hak jawab kepada pihak Manajemen Priamanaya Group, yang mana, selama ini media sejatinya adalah fungsi kontrol dan mitra bagi perusahaan.

Pada media yang telah release, disebutkan Priamanaya Group adalah mafia tanah. Statement tersebut cenderung tendensius dan tidak berdasar, media yang telah mengabaikan azaz cover both side (Azaz keseimbangan/tidak memihak).

Terkait lahan yang berada di Desa Keban, dirinya menerangkan sejak awal pengelolaan lahan tersebut sudah melalui proses pergantian rugi kepada masyarakat setempat pemilik lahan.

“Kami membebaskan lahan melakukannya dengan tim yang sangat hati-hati dan menguji semua bukti formil, lalu bukti materil atau uji lapangan dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat,” ujarnya.

Selanjutnya setelah tim mendapatkan data yang akurat dan data yang benar atas kepemilikan lahan, barulah pihak manajemen melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.

Dirinya juga menegaskan bahwa Priamanaya Groub adalah perusahan perseroan yang sifatnya selalu menerapkan proses audit dalam setiap tahapannya.

“Dalam hal ini sudah berkali-kali banyak yang mengklaim, akan tetapi tidak memenuhi tiga unsur observasi, yang pertama warga yang benar memiliki lahan secara formil; yang kedua tidak validnya surat lahan, yang terakhir warga tidak mau menyerahkan surat bukti kepemilikan tanahnya, untuk dilakukan validasi,” jelasnya.

Feri mengaku pihak Priamanaya Group sudah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kab. Lahat yang dalam hal ini Bupati Lahat dan beberapa dinas terkait.

Sementara itu, Ahmad Kabul, S.H., M.H., yang juga bagian dari Tim Kuasa Hukum Priamanaya Group menjelaskan permasalahan ini sudah sering diadakan mediasi, baik itu di kantor desa, polsek kota dan terakhir di kantor Priamanaya, akan tetapi dalam mediasi itu, pada dasarnya tidak ada titik temu, karena pihak warga yang merasa lahannya diserobot itu tidak mampu menunjukkan data lahan miliknya.

“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar membawa permasalahan ini ke jalur hukum, agar menemui titik terang terhadap Pemerintah Lahat, pihak Priamanaya Group memastikan akan berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini agar kedepannya perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, demi proses solusi yang fokus, efektif dan efisien bagi semua pihak dan masyarakat, maupun pihak perusahaan demi tercapai kepastian hukum,” tutupnya.

Reporter: Heri

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *