DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kesbangpol Kutim Laporkan Usulan Anggaran Pemilukada 2024

Sangatta, MZK News – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Basuni melaporkan usulan Anggaran Pemilukada tahun 2024, Kamis (13/4/2023) di ruang Tempudau, Sekretariat Kabupaten Kutim. Usulan tersebut untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilikada) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 nanti. Dalam laporan tersebut, anggaran Pemilukada 2024 dinilai sangat fantastis, yaitu sebesar Rp80 miliar.

Dalam laporannya, Basuni melaporkan, usulan rencana kebutuhan Anggaran Pemilukada tahun 2024 sebesar Rp80 miliar dengan rincian, KPU Rp36 miliar, Bawaslu Rp20 miliar, Polres Rp8,2 miliar, Kodim Rp2,3 miliar, Lanal Rp2,3 miliar, dan Satpol PP Rp10 miliar.

Basuni menyebutkan bahwa laporannya hari ini, merupakan hasil dari proses panjang yang sudah dilakukan oleh para pihak yang berkaitan.

“Dengan penganggaran ini, ada beberapa kegiatan pendahuluan yang sudah kami lakukan di antaranya, rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan KPU Provinsi Kalimantan Timur. Rapat koordinasi ini berkenaan dengan dana sharing yang dijauhi oleh usulan dari KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur,” katanya.

Lebih lanjut, Basuni menyampaikan, karena pilkada diikuti oleh pemilihan gubernur, maka dana sharing dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Apa yang sudah dirumuskan hari ini merupakan hasil cuan dan asistensi semua pihak terkait.

“Yaitu, dari KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, Lanal, dan Satpol PP,” ujarnya.

Semetara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menekankan, agar memaksimalkan lagi Bawaslu dan KPU dengan Kesbangpol terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan pada pemilu serentak. Baik pemilu legislatif dan presiden maupun pemilukada gubernur, bupati, dan wali kota.

“Pelajaran di dalam pemilu serentak yang lalu, sebagai pelajarannya, di dalam menentukan kebijakan dalam penganggaran yang akan datang. Meskipun pada pemilu yang lalu belum masuk tahapan pemilukada, hanya presiden dan legislatif. Kalau saya perhatikan, pada pemilu serentak 2024, saya merasa yakin belum selesainya pemilu legislatif dan presiden persoalannya muncul lagi pemilukada. Jadi, betapa berat dan panjangnya kegiatan ini, sehingga memang kita harus mengeluarkan seluruh kemampuan,” tuturnya.

Ardiansyah meminta kepada Kesbangpol, Bawaslu, dan KPU agar betul-betul memahami tahapan pengganggaran yang memang sudah jadi aturan. Meskipun, di sisi regulasi KPU dan Bawaslu berpatokan kepada regulasi yang belum keluar dari Kementerian Keuangan. Sementara, di sisi lain, Kesbangpol yang menjadi domain untuk penyelenggara.

“Untuk pendanaan, Kesbangpol dalam hal ini tidak bisa sendirian. Ya, harus memang berkolaborasi nantinya dalam pembahasan TPAD,” lanjut Ardiansyah.

Ardiansyah meyakini bahwa hal ini sudah dalam pembahasan tahapan yang dilakukan sebelumnya denga tim TPAD. Yang tidak kalah penting, ia juga melihat daya dukung daripada penyelenggaraan Bawaslu dan KPU dari sisi keterlibatan pihak keamanan, Polri dan TNI, dan lain-lain. Jadi, harus ada perhitungan yang cermat.

Di sisi lain, KPU yang diwakili oleh Indra menyampaikan, usulan pendanaan sebesar Rp52 miliar lebih ini terdiri dari honorarium Kelompok Kerja Pemilihan sebesar Rp512 juta, Honorarium Badan Adhoc sebesar Rp16 miliar, tahapan persiapan dan pelaksanaan Rp29 miliar, dan administrasi operasional sebesar Rp6 miliar.

Untuk Bawaslu yang disampaikan oleh Ketua Andi Mappasiling, usulan pendanaan sebesar Rp20 miliar bukan untuk honorarium Adhoc dan sewa sekretariat.

Reporter: Arie Firdaus
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *