DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kadis Kominfo Staper Kutim Ikuti Raker Pengembangan SOP SP4N-LAPOR

Samarinda, MZK News – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur Ery Mulyadi beserta jajarannya mengikuti Rapat Kerja (Raker) terkait Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP) di Ruang Saphire, Hotel Mercure, Rabu (12/4/2023). Raker ini bertujuan untuk penyempurnaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, SP4N-LAPOR merupakan program pemerintah yang sudah cukup lama dijalan. Ia dikelola oleh Inspektorat Wilayah (Itwil). Namun, menjelang akhir 2021, baru dilakukan peralihan pengelolaan ke tangan Diskominfo.

“Sejak ditangani Kominfo, kita sudah melakukan upaya perbaikan dan kemarin kita bekerjasama dengan salah satu mitra pembangunan kita, yaitu USAID SEGAR. Jadi, saat diserahkan ke Kominfo, pertama yang kita lakukan adalah melakukan sosialisasi sampai pelaksanaan workshop kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi,” ujar Ery.

Ery juga menjelaskan, rencana aksi (Renaksi) akan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan. Untuk penyusunannya didampingi oleh USAID SEGAR yang memfasilitasi tenaga ahli. Dalam Renaksi tersebut, ada SOP yang dibuat untuk penanganan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Hari ini kita melakukan review bagaimana, sih, sebenarnya melakukan penanganan yang cepat, tepat, dan efektif. Agar pengaduan tersebut segera mendapatkan respon dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Maka dari itu, kita dibantu oleh USAID SEGAR untuk melakukan review sekaligus mengembangkan SOP yang sudah ditetapkan dan menyesuaikan dengan karakteristik di tempat kita (Kutim),” lanjut Ery.

Tenaga Ahli USAID SEGAR Maya Sari mengatakan, prioritas yang harus diperbaiki di Kabupaten Kutim adalah sistem pengaduan.

“Jadi memang yang harus diperbaiki di Kutim ini adalah sistem pengaduannya. Secara nasional sudah ada SP4N-LAPOR, jadi sudah tidak boleh lagi ada inovasi-inovasi pengaduan serupa,” katanya.

Maya pun menyampaikan, memang perlu yang terlebih dahulu disusun adalah Renaksinya. Kemudian, salah satu Renaksinya adalah penyusunan SOP. Jadi, SOP-nya tidak hanya normatif, tetapi sudah menyesuaikan dengan kebutuhan dan konsidi daerahnya masing-masing. Renaksi yang dibuat untuk sampai tahun 2026. Namun, timeline pengembangan SOP sampai 31 Juli 2023.

“Harus sudah selesai dan setelah itu, bisa diterapkan di seluruh perangkat daerah Kutim,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Maya menerangkan, setelah dilakukan pengembangan SOP, selanjutnya, sesuai dengan Renaksi, akan ada sosialisasi kepada perangkat daerah serta workshop bagi perangkat daerah, berikutnya peningkatan SDM pengelolaan SP4N-LAPOR melalui Bimtek dan Diklat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, United State Agency International Development Sustainable Governance Across Regions (USAID SEGAR), serta Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (FOPSIR).

Sebagai informasi, SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan antara lain, melalui SMS, Website, Media Sosial, serta Aplikasi Mobile.

Aplikasi tersebut sudah didukung beberapa fitur di antaranya, fitur Anonim yaitu fitur yang bisa dipilih pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Kemudian, fitur Rahasia, yag berarti seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik serta fitur Tracking ID yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Reporter: Arie Firdaus
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *