DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terkait Kasus Rumdis DPRD Kerinci, Kajari Sungai Penuh Sita 5M Lebih

Foto: Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, saat melakukan press release dan sejumlah uang sitaan (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang Rp5 miliar lebih terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021. Hal itu disampaikan saat melakukan press release di Aula Kejari Sungai Penuh, Selasa (21/03).

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, saat press rilis menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp5 miliar lebih merupakan kelebihan bayar terkait tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021 yang dikembalikan oleh dewan.

“Kami melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan pimpinan, bahwa kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelakunya, tapi juga penyelamatan kerugian negara.

“Alhamdulillah pada hari ini kami mampu melakukan penyelamatan kerugian negara,” jelas Kajari Sungai Penuh kepada awak media di Aula Kejari Sungai Penuh.

Dia menambahkan, bahwa uang tunjangan Rumdis tersebut dikembalikan oleh anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 tersebut sudah dihitung langsung oleh Bank BRI menggunakan mesin penghitung dan disimpan di BRI, kembali ke kas negara, namun nantinya tetap akan menjadi barang bukti saat persidangan.

Saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini? Kajari mengatakan akan melihat dulu fakta persidangan. Untuk saat ini belum ada tersangka baru.

“Kita tak bisa bicara berandai-andai, nanti kita lihat di fakta persidangan, dan kelanjutannya lagi,” pungkas Kejari.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *