DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Persetubuhan

Foto: Kapolres Bogor melakukan konferensi pers kasus persetubuhan (Foto: IST)

Kab. Bogor, MZK News – Tiga orang pelaku persetubuhan terhadap dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Kamis 22 September 2022 berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor, (3/11).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang kita amankan yakni AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara itu dua orang pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) berhasil melarikan diri.

“Aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku, pada saat itu kedua korban yang sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku ini diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itulah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian,” jelas Kapolres Bogor.

Dia menambahkan, dalam melakukan aksi tersebut para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sendiri sempat dibawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan ditinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *