AKBP Rusdy: Tiga Pengendara Balap Liar Kami Beri Sanksi Hukum
Foto: AKBP Rusdy didampingi oleh AKBP Jamal dengan mobil yang ditahan (Foto: IST)
Jakarta, MZK News – Penahanan terhadap ketiga orang (pengendara) pembalap liar mobil Ertiga Sport yang terjadi di ruas jalan Asia Afrika–Senayan pada Jum’at (24/06) lalu telah kami berikan penegasan sanksi hukum. Hal itu disampaikan oleh AKBP Rusdy, Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, disela acara perpisahan dengan Brigjen Pol. Sambodo.
“Berdasarkan hasil tim penyelidikan subdit Gakkum–Ditlantas melalui rekaman CCTV dan ETLE serta dilengkapi keterangan saksi, kami melakukan penegakan hukum dengan menahan tiga mobil Ertiga Sport berikut dengan pengemudinya,” katanya.
Dia melanjutkan, diketahui, dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh tim penyelidik, terlihat bahwa ada kesamaan kendaraan. Dan, kejadian ini diawali dari ketiga pengemudi yang tidak saling mengenal, saling memanas–manasi dan melakukan balapan liar. Namun, tidak ditemui adanya unsur taruhan. Mereka adalah, AB (25 th), RJ (22 th) dan AR (22 th).
“Sekali pun demikian, barang bukti kami tahan terlebih dahulu untuk mengunggu putusan dari pengadilan,” tambahnya.
Adapun AKBP Jamal yang turut mendampingi Rusdy menghimbau agar pengendara tetap menjalankan aturan lalulintas. Jika terjadi pelanggaran atas hal tersebut, polisi tidak segan–segan melakukan tindakan tegas.
“Adapun sanksi yang dikenakan adalah pasal 297 juncto 115, nomor 22 tahun 2009 tentang undang–undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU. LLAJ),” tutup Jamal.
Reporter: Denny Zakhirsyah
Editor: Khoirul Anam