Pengecer Pupuk UD. M. Firdaus Diduga Jual Pupuk di Atas HET
Foto: Ilustrasi (Foto: IST)
Bima, MZK News – Pengecer Pupuk UD. M. Firdaus yang berlokasi di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi diduga menjual pupuk urea subsidi sebesar Rp150.000 per sak. Hal tersebut dikatakan Buyung Nasution, seorang warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat, (15/4/2022).
Menurut dia, praktek dilakukan pengecer tersebut tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk tersebut, karena harga pupuk subsidi hanya sebesar Rp112.500. Terlebih, pupuk dijual di luar wilayah penyaluran yakni di Kecamatan Bolo.
“Atas peristiwa tersebut, saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan supaya ada efek jera bagi pengecer nakal,” ujar Buyung.
Terkait masalah tersebut, APH jangan diam saja, tapi wajib menyikapi supaya praktek jahat yang dilakukan oleh pengecer UD. M. Firdaus mendapat konsekuensi hukum.
“Negara kita negara hukum. Jadi, UD. M. Firdaus wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Tidak saja UD. M. Firdaus, juga meminta agar pihak Distributor CV. Rahmawati diperiksa oleh APH. Sebab, CV. Rahmawati yang memiliki wilayah penyaluran pupuk di Kecamatan Soromandi.
“Masalah ini harus diungkap dan kita menduga ada konspirasi jahat untuk meraup keuntungan,” tandanya.
Pemilik UD. M. Firdaus, Abdullah yang dikonfirmasi tidak mengelak menjual pupuk subsidi seharga Rp150.000 kepada warga di luar Kecamatan Soromandi.
Menurut dia, pupuk tersebut dijual di atas HET, karena warga Desa Timu itu memiliki lahan di wilayah Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi.
“Saya akui jual pupuk di atas HET, tapi kepada warga yang memiliki lahan di Desa Lewintana,” ucapnya.
UD. M. Firdaus menyebut, terkait rumor bahwa pihaknya menjual pupuk bersubsidi di luar Kecamatan Soromandi sebanyak 10 sak dengan harga Rp150.000 tidak benar.
“Saya menjual 10 sak dengan harga di atas HET itu sebuah opini untuk merusak nama baik UD. M. Firdaus,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas CV. Rahmawati, Lukman akan menyikapi masalah tersebut dengan serius. Terkait hal itu akan merekomendasikan UD. Firdaus untuk diberikan Surat Peringatan (SP) 1.
“Kita akan keluarkan SP1. Bahkan jika terbukti menjual pupuk urea subsidi sebanyak 10 sak, maka kita pecat,” tegas Lukman.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam