DaerahNewsTOP STORIES

Polres Loteng Ungkap Lima Kasus 3C dan Amankan Tujuh Tersangka

Lombok Tengah, MZK News – Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap lima kasus 3C dengan jumlah tujuh tersangka, sejak 1 hingga 20 Januari 2022. Di antaranya, dua kasus pencurian kekerasan (curas), dua kasus pencurian pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

“Dari ketiga kasus tersebut, kami menetapkan tujuh orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Redho Rizki Pratama, saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas Susan Sualang dan KBO Sat Reskrim Polres Ichwan Satriawan, Kamis (20/1).

Kasat Reskrim membeberkan, barang bukti yang berhasil disita yakni dua sepeda motor honda beat, satu tas kecil selempang, satu Iphone, satu bilah parang, satu buah kunci kamar hotel, dan jepit rambut.

Bahwa dari kelima kasus yang berhasil diungkap, yaitu kasus pencurian kekerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), TKP Jalan Raya Pariwisata Prabu Mawun.

“Untuk kasus curas WNA, kami berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu 24 jam,” kata Kasat.

Dari tujuh jumlah tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku pencurian kekerasan (residivis dan pemain lama).

Kasus 3C tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pujut yakni Desa Pengembur, Desa Teruwai, dan wilayah Kecamatan Jonggat.

“Ya, tepatnya di pinggir sawah Desa Jelantik,” pungkas Kasat.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *