DaerahNewsTOP STORIES

Sopir Odong-odong di Banyuwangi Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Banyuwangi, MZK News – Kecelakaan Odong-odong di jalan Raya Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi yang mengangkut puluhan emak-emak dan anak-anak mengakibatkan kecelakaan waktu lalu, dan kini sopir ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi melalui Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas (Kanit Laka) AKP. Budi Hermawan, mengatakan, pengemudi Odong-odong Parijo (58) asal Dusun Komis Kulon, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono itu ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 2 dan polisi saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun,” terang Kanit Budi melalui pesan WA kepada MZKNews, Rabu (5/1/2022).

Lanjut Budi, penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kemudi odong-odong yang patah sehingga tidak bisa dikendalikan dan terjadi kecelaaan.

“Kecelakaan disebabkan oleh kerusakan kemudi odong,” katanya.

Budi menambahkan, khususnya untuk Odong-odong, dilarang untuk dioperasikan di jalan raya, sebab sesuai aturan tidak ada yang membolehkan Odong-odong melintas dijalan raya. Sedangkan semua kendaraan bermotor yang ada wajib uji kelayakan. Namun untuk odong-odong dia rasa tidak (red. uji kelayakan), hanya bisa di operasikan sebatas di area terbatas, di area wisata dan pasar malam.

“Karena mereka di buat oleh bengkel Alias Rakitan,” kata dia lagi.

Selanjutnya, Budi menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan. Memilih hiburan yang benar-benar aman.

“Agar terhindar dari kecelakaan,” pungkas Budi.

Reporter: Mutiah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *