DaerahNewsTOP STORIES

Sekjen MUI Pusat Datangi Kompleks Eks Karyawan PTPN IV

Medan, MZK News – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, MA., isi kegiatan tabligh akbar kebangsaan dan dialog bersama tim hukum dan warga masyarakat eks PTPN II Sampali dan PTPN IV jalan Tempua/jalan Sunggal pada Minggu (24/10).

Eka Putra Zakran, S.H., M.H., juru bicara tim hukum Eks Karyawan PTPN II dan IV menerangkan maksud dan tujuan Sekjen MUI Pusat ke Kompleks Eks Karyawan PTPN IV .

“Adapun maksud kedatangan Sekjen MUI Pusat ke Kompleks Eks Karyawan PTPN IV Jalan Sunggal dalam rangka berdialog, mendengar dan melihat langsung komdisi fisik rumah warga eks karyawan PTPN IV yang sangat memprihatinkan. Dikatakan memprihatinkan karena rumah-rumah eks karyawan tersebut sudah rusak dan reok. Dindingnya tersebut dari papan dan tepas. Kondisinya sangat memprihatinkan,” terang Eka Putra Zakran, SH MH juru bicara Tim Hukum eks karyawan PTPN II dan IV.

Advokat KAUM ini juga menjelaskan tentang dirinya yang pernah di panggil oleh Deputi Hukum dan Kementerian BUMN Carlo Brixtewu.

“Minggu lalu kami ke Jakarta menghadiri panggilan Deputi Hukum dan Kementerian BUMN Carlo Brixtewu guna menyampaikan secara langsung permasalahan dan laporan pengaduan Tim Hukum yang sebelumnya telah di serahkan kepada tim asistensi Kementerian BUMN Erick Thohir pada Subuh berjamah di Masjid Raya Medan sekitar 6 bulan yang lalu,” jelas Eka Putra Zakran, S.H., M.H.

Eka Putra Zakran, S.H., M.H., juru bicara Tim hukum Eks Karyawan PTPN II dan IV juga menerangkan saat timnya bertemu dengan Tim dari Deputi Kementerian BUMN, Komnas HAM, Ombudsman, Seketaris Negara dan MUI Pusat.

“Jadi ceritanya setelah kita bertemu dengan tim dari Deputi Kementerian BUMN, Tim Hukum juga menyerahkan surat pengaduan kepada Komnas HAM, Ombudsman, Sekretariat Negara dan MUI Pusat. Karena bertemu langsung dengan Pak Amirsyah, beliau sangat prihatin mendengar laporan tim hukum dan Ketua FKPPN Deli Serdang Ardan Lubis bahwa di N2 dan N4 kondisinya sangat memprihatainkan. Mulai dari somasi dan teror, sampai pada persoalan ada eks karyawan PTPN II dan IV ada yang menerima dana pensiun 1500 rupiah tambah sekaraung beras dan ada yang 50.000 tambah sekarung beras. Jadi untuk saat ini sudah samgat tidak layak,” pungkas Eka.

Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bpk Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA., dan dihadiri oleh Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumut Prof Asmuni Tarmun, MA., dalam rangka memperingati Maulid Nabi, memberi dukungan moril dan sekaligus meninjau lokasi Tanah Eks PTPN II dan IV yang sedang bersengketa secara hukum di PN Medan dan Lubuk Pakam.

Sebelum tabligh akbar kebangsan dimulai, kegiatan awali dengan arak-arakan dan penyematan ulos dari Ardan Lubis, Ketua FKPPN Deli Serdang mewakili warga masyaralat eks karyawan PTPN II dan IV, lalu dilanjutkan dengan sesi dialog penyampaian aspirasi dan permasalahan yang dihadapi warga eks kartawan PTPN II dan IV.

Mahmud Irsad Lubis, Koordinator Tim Hukum eks karyawan PTPN II dan IV dalam pengantar katanya di awal acara menyatakan kondisi yang dialami warga eks karyawan PTPN II sebanyak 692 KK dan eks karyawan PTPN IV 31 KK sangat-sangat memprihatinkan.

“Kalau di N2 masyarakat selain diteror dan disomasi memang ditawari ganti rugi pengosongan rumah sebesar Rp. 38juta. Namun di N4 berbeda, warga tidak ada tawaran ganti rugi sama sekali. Jika pun ada ganti rugi seperti halnya yang di N2 jelas gak hal itu sangat tidak layak. Akhirnya nanti warga masyarakat yang akan teraniaya jika mereka tidak punya rumah,” ujar Mahmud Irsad Lubis.

“Saya turut mendunkung perjuangan warga masyarakat dalam mendapatkan haknya,” kata Asmuni dalam sambutannya.

Amirsyah mengatakan bahwa setiap warga negara bersaaman kedudukannya di depan hukum. Termasuk sama dimata hukum, aquality before the law. Presiden, menteri dan rakyat biasa.

“Kita sama dimata hukum. Konstitusi lota yamg mengaturnya. Konstitusi yang mana? Pasal 33 UUD 1945. Keadilan harus ditegakkan dan diperjuangkan. Membela yang benar, bukan yang bayar. Jadi hak warga harus diperhatikan. PTPN II maupun PTPN IV tidak boleh menggusur warga secara serampangan,” tutup Asmuni.

Reporter: S Erfan Nurali

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *