DaerahNewsTOP STORIES

Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara Pencabulan Anak Dibawah Umur di Morotai

Morotai, MZK News – Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arits Merdeka Sirait menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawa umur harus mendapatkan perlindungan cepat secara hukum.

Misalnya di Kabupaten Pulau Morotai, kasus pencabulan yang baru terjadi terhadap anak dibawah umur itu harus cepat ditangani secara hukum. Kejahatan seksual itu dilindungi oleh undang-undang nomor 17 tahun 2016.

“Itu merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan tindak pidana luar biasa atau ektra ordadikrem namanya,  maka tidak ada alasan untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi, misalanya di Pulau Morotai itu untuk harus ditanghapi atau diteruskan oleh penegak hukum termasuk dinas-dinas terkait,” kata Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait kepada media ini, Kamis, (26/08/2021).

Misalnya Dinas Sosial harus bertindak cepat. Karena ini instruksi Presiden nomor 1 tahun 20214.

“Bahwa kejahatan seksual itu harus mendapatkan perhatian dari masing-masing pemerintah daerah termasuk Walikota, Bupati dan Gubernur,” tegasnya.

“Jadi tidak ada alasan tidak menangani perkara kejahatan yang terus berulang yang terjadi di Pulau ini (Pulau Morotai, red) untuk memberikan keadilan secara tepat kepada anak-anak sebagai korban,” tambah dia.

Kata dia, untuk perlindungan anak harus di perhatikan dan penegak hukum harus melakukan secara cepat dan tepat terhadap pelaku pencabulan.

“Yang saya katakan tadi terhadap pelaksanaan untuk undang-undang tersebut, bahwa para predator-predator itu di ancam maksimal 20 tahun, tapi harus di kerjakan secara tepat, jadi para penegak hukum. Misalnya Bupati harus melakukan secara cepat dan jelas karena itu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tutupnya.

Kepala Dinas Sosial Morotai, Hawa Umar, menjelaskan bahwa pihak Dinsos Morotai saat ini sudah melakukan menjemputan terhadap korban.

“Dari Dinsos sudah turun jemput ambil korban di Desa Lebano dan nanti yang dampingi dia korban (MU) kase laporan dulu di Polres, baru polisi jembut pelaku,” kata Kepala Dinas Sosial.

Reporter: Roger Moore (oje)

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *