Perkara Mahar dalam Pernikahan (1)
Oleh: Baita Mira Putri
(Jurnalis, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah)
Dari dulu sampai sekarang mahar selalu di jadikan patokan untuk sebuah pernikahan. Banyak orang yang bertanya, berapa sih nominal mahar itu? Ada seorang Ustaz yang menjawab pertanyaan tersebut seperti ini mahar adalah pemberian (kompensasi) dalam pernikahan misalkan nominal yang ditentukan sesuai keridhaan kedua belah pihak, itu yang disebut mahar atau faridhah (kewajiban).
Pemberiaan mahar ada beberapa bentuk salah satunya:
- Sesuatu yang bisa di tukar
- Jasa
Tidak ada batasan nominal mahar dalam sebuah pernikahan hanya saja kita yang terlalu memaksa kan kehendak agar mahar kita terlihat sempurna dimata manusia. Tidak ada batasan minimal nominal mahar, Mahar bisa berupa harta (uang) atau bisa dimiliki dengan uang ( jasa), selama kedua belah pihak sama-sama ridha, ini pendapat madzhab syafi’i, abu tsaurin, al’auza’i,al-Laits, ibnu al- Musayyab, dan ibnu hazm membolehkan setiap apa yang boleh di paruh meskipun hanya sebiji gandum.
Dan dalil yang memperkuat pendapat diatas adalah QS: An-Nisa:24 yang artinya :
“Di halalkan bagimu selain ( perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” Hadits ini menunjukkan bahwa mahar sah setiap apa yang di sebut dengan harta, tidak harus mewah selagi kedua belah pihak sama-sama Ridha dan Iklas, dan sebaik-baiknya wanita dia yang paling ringan maharnya.
Kalau ada wanita yang masih memberatkan pasangannya perihal mahar, ingatlah wahai ukhty tidak semua laki-laki memiliki banyak harta, Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam saja memberikan mahar kepada para istrinya hanya 12 uqiah, yang kalau di nominalkan ke dalam Rupiah berkisaran 1.836.000,- jadi jangan sampai kita menunda – nunda pernikahan hanya karena mahar yang kita mintak terlalu memberatkan pasangan, jadilah wanita yang cerdas namun tetap pada syariatNya.
Bersambung …