NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali Bongkar Sindikat Narkoba

Palangka Raya, MZK News– Seorang pria berinisial AF (39) tak berkutik ketika ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AF terciduk menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (11/11/2020).

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasetrasnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat dan dapat dituntaskan melalui penyelidikan.

“AF dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,92 gram, kini diamankan di Mapolresta Palengka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Asep, Rabu (11/11/2020).

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AF terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Emca
Editor: Nadiah Masviva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *