Heboh Perkara Cuitan Arya Sunulingga, LBH POSPERA Tuntut Permintaan Maaf Dan Klarifikasi

Jakarta, MZK News– LBH POSPERA Melakukan konferensi pers perkara pernyataan Arya Sinulingga di Group Wa Membangun Negeri, di hadapan para awak media di komplek bumi Pospera, Jl.Basuki Rahmat No 2 Cipinang Muara Jakarta Timur, Senin (09/11/2020).

Pada Tanggal 5 November 2020 Di Group Watsapp Membangun Negeri ada Link Berita yang berisi tentang PT. Timah merugi, Arya Sinulingga mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat “Banyak perusahaan yang komisarisnya POSPERA selama lima tahun pada rugi semua…bikin pusing memang” pernyataan Group Watsapp tersebut lantas beredar Luas. selanjutnya, salah satu mantan Dewan Pengawas dari Pena 98 di salah satu Perum mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan perihal pernyataan tersebut pada Arya. Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

“Pernyataan Arya Sinulingga, menurut kami merupakan Pernyataan yang Tendensius. Mengandung unsur kebencian,adu domba dan fitnah tanpa di dasar yang bisa dibenarkan,”ujar Ketua LBH POSPERA Sarmanto Tambun,SH.

Pernyataan Arya Sinulingga dinilai mengandung kebohongan dan fitnah serta secara terus terang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum. oleh karena itu, pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 27 dan pasal 28 UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 310 dan pasal 311 KUHP .

Ketua LBH POSPERA Darmanto Tambun.SH juga menegaskan bahwa seluruh anggota POSPERA Indonesia marah akan pernyataan yang di lontarkan Arya Sinulingga.

“Anggota POSPERA seluruh Indonesia telah marah besar, jadi kita tidak main-main apa yang disampaikan Arya Sinulingga telah membuat kemarahan,”ulas Darmanto.

Darmanto juga menambahkan, bahwa seluruh anggota POSPERA menuntut Arya untuk segera melakukan permintaan maaf dan klarifikasi atas pernyataannya yang telah mengundang kemarahan itu.

“Tolong sampaikan kepada Dia yang membuat kemarahan POSPERA Indonesia di seluruh provinsi dan berapa kabupaten kota, kami masih memberikan kesempatan ini, kami memberikan ruang kepada Arya Sinulingga untuk menyampaikan permohonan maaf,”katanya.

Darmanto selaku ketua LBH POSPERA menyatakan bahwa apabila dalam 3X24 sejak jumpa pers ini di lakukan dan tuntutan kami tidak di lakukan maka kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dengan dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan Hukum di 28 POLDA se-Indonesia

Reporter: Titik Suparti
Editor: Nadiah Masviva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *