NasionalNewsTOP STORIES

Fakta Di Balik Viralnya Oknum RW Menganiaya Warganya Karena Sembako

TANGSEL, MZK News – Saat Tim P2B (Persatuan Pers Bersatu) datang Mewawancarai H.M Thamrin Usman SH MH Kuasa Hukum Dari RW Hendra Saputra Di kediamanya yang beralamat di bilangan Gunung Sindur bogor. Tentang kasus yang sempat viral dimedia Online karena Sang RW menganiaya warganya,
Yang dimana berita tersebut di anggap tidak adanya BALANCE dalam fakta kejadian yang sebenarnya. Hendra Saputra Yang saat ini masih mendekam di Polsek Ciputat Sejak beberapa Minggu lalu terlihat masih Shock akibat pemberitaan dan pelaporan atas dirinya yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pungkas Thamrin SH kuasa hukum Hendra Saputra kepada Tim P2B.(27/08/2020)

Diberitakan di suatu media Online waktu itu bahwa RW Hendra Saputra Membenturkan dahinya kepada korban sebanyaka 7 kali hingga mengakibatkan dahi korban mengalami luka robek, dan membuat LP/ Laporan Polisi atas dirinya.

Jika memang benturan sebanyak 7x sesuai laporan korban, maka yang akan terlihat di dahi korban (sang warga) secara akal sehat pasti akan terjadi Memar disekitar dahi korban tersebut. Namun yang terlihat hanya di satu Titik memar itu terlihat di dahinya. Alhasil sang korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Ciputat guna menjerat Hendra Saputra Sang RW yang seolah olah telah menganiaya warganya.

Tim P2B dalam pemberitaan ini langsung datang dan investigasi lebih dalam untuk delik hukum yang sedang di uji fakta dan kebenaranya ini. Dengan mengumpulkan Bukti bukti yang kuat tim Wantara mewawancarai Kuasa Hukum Sang RW, dimana beliau berharap adanya KEADILAN dalam masalah hukum terlapor Hendra Saputra, Karena lebih banyak saksi saksi dan bukti bukti pada kenyataanya dari pihak terlapor jika kasus ini ingin di ungkap yang sebenarnya. Agar Masyarakat jangan langsung menghakimi suatu berita yang datang tanpa investigasi yang mendalam dalam delik hukum tersebut pungkas H. M. Thamrin Usman SH MH sekali lagi kepada awak Media.

Kebenaran tetap menjadi sebuah kebenaran, jangan dibolak balik, hukum ini menjadi milik para oknum yang akan menjadikan masalah ini menjadi sebuah negosiasi harga sebuah kebebasan bagi warga yang tidak bersalah sepenuhnya. Jangan sampai hukum di negeri ini menjadi sebuah alat untuk mendapatkan keuntungan materi atau uang. Hukum harus dijalankan jika memang Sang RW terbukti bersalah, namun Fakta Real yang terjadi adalah sebuah upaya sekenario kehidupan oknum2 yang sangat ingin RW ini Masuk bui dan Mendapatkan uang dari hasil upaya damai dari keluarga terlapor. Dan perlu di catat ?

“bahwa Sang RW saat itu sedang melakukan tugasnya sebagai pelaksana gugus tugas Covid 19, dengan kata lain sedang melaksanakan Tugas Negara yang benar benar harus beliau lakukan dengan sebaik baiknya”.

Hal tersebut akan mengundang pertanyaan,
Apakah Hukum di negeri ini bisa dibeli ? DAN

“Apakah orang yang sebenarnya tidak sepenuhnya bersalah harus menelan Pil Pahit sebuah pemberitaan yang tidak benar atas dirinya serta harus mendekam di penjara sementara waktu sampai proses negosiasi ini selesai dari keluarga kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor”

Jangan sampai hukum di negeri ini CACAT oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab atas segala permasalahan delik hukum yang terjadi di negeri ini.

Di tempat terpisah AM. Arieful Zaenal Abidin.SE. SH.Ketua Umum Persatuan Pers Bersama Nasional(P2B), Menyayangkan adanya berita yang tidak berimbang dalam penulisannya, dan ini sangat merugikan salah satu pihak, padahal dalam tugas dan fungsinya Pers adalah Netral dan tidak berpihak kemanapun, karna sikap keperpihakan ke salah satu pihak yg bersengketa maka di situlah indenpensi seorang Jurnalis di pertanyakan,

“lanjutnya”, Di dalam undang-undang Kode etik jurnalistik di dalam Pasal 3 Kode Etik Junalistik dikatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Adapun yang dimaksud dengan berimbang menurut penafsiran pasal ini adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Reporti: Erfan Nurali

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *