NasionalNewsTOP STORIES

Belum Ditanggapi, DPP PBH Konfirmasi Ke PN Cikarang

JAKARTA, MZK News – Sekjen DPP PBH Lidik Krimsus RI, Elim Makalmai mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan Surat Konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan diskresi pihaknya atas penitipan ganti kerugian warga yang sebelumnya dimohonkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek Tahap I, Fadliansyah.

Meski demikian, Elim mengaku terkejut sebab berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Ganti Kerugian Nomor : 25/Pdt.Kons/2020/PN Ckr yang diajukan oleh Fadliansyah, ST.M.Sc Terhadap Osin / Pendi B. Sibarani dalam jabatan PPK Pengadaan Tanah Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek Tahap I dimaksud,diketahui bahwa tanggal Berita Acara dan tanggal transfer ke Bank BTN adalah 08 Juli 2020.

“Ini ada yang rancu. Masih kami dalami apakah memang demikian SOPnya? Yang pasti pada tanggal 15 Juni 2020 itu klien kami atas nama Osin atau Fransina Malaibana mendapatkan undangan dari saudara Fadli untuk hadir pada tanggal 17 Juni 2020 di kantor Depo, dan saat itu saudara Baja selaku koordinator dari pihak Kemenko Kemaritimanvest menyebutkan bahwa minggu berikutnya atau minggu depan itu uang ganti kerugian segera dititipkan ke PN Cikarang,” tuturnya di bilangan Kalibata, Jaksel, Rabu (29/07/2020).

“Tapi dari Berita Acara itu jelas bahwa tanggal penitipan kerugiannya adalah 8 Juli 2020. Artinya, sehari setelah permohonan Diskresi kami masuk barulah penitipan ganti kerugian dilakukan. Artinya pula, ada sekitar 3 minggu setelah tanggal 17 Juni 2020 di mana terjadi pertemuan di kantor Depo barulah penitipan ganti kerugian atas nana Osin ini dilakukan. Dengan demikian, maka kami harus segera koordinasikan dengan pihak PN Cikarang sebab sebelumnya itu tanggal 2 Juli 2020 juga masih sempat saya jumpa pak Fadli, dan katanya uang ganti kerugian itu sudah dititipkan,” jelas Elim mempertanyakan ketidaksesuaian waktu yang diutarakan pihak Kemenko Kemaritimanvest dan Kemenhub dengan Berita Acara tersebut dalam hal penitipan ganti kerugian ke PN Cikarang.

Ia juga menyebutkan bahwa selama ini kliennya dan warga sudah dibuat menunggu dan menunggu dalam ketiadapastian akan waktu pembayaran ganti kerugian dimaksud.

“Kasihan, ini masyarakat sudah diberitahukan bahwa konsinyasi itu sudah dilakukan, bahkan sebelum kuasa diberikan kepada kami, yang dapat dibuktikan dengan adanya Berita Acara Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Kepala BPN Kabupaten Bekasi tertanggal 15 januari 2020 kepada Ketua PN Cikarang, tetapi buktinya Berita Acara Penitipan Kerugian klien kami ini baru ada tanggal 8 Juli 2020. Ini jelas janggal,” ujarnya.

Elim mewakili Tim Kuasa Hukum Osin berniat melakukan konfirmasi ke pihak PN Cikarang karena pihaknya perlu memastikan sudah sejauh mana proses tindak lanjut permohonan diskresi yang telah dilayangkan pada tanggal 7 Juli 2020 lalu. Ia bertutur bahwa selain ke PN Cikarang, pihaknya juga akan mengajukan permohonan informasi publik kepada pihak Kemenhub untuk meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepentingan kliennya.

“Ada juga kami siapkan surat permohonan informasi publik kepada PPK Pengadaan Tanah LRT Jabodetabek. Kami akan bersurat resmi,” ungkap Elim.

Meski demikian, Elim tidak merinci dokumen informasi publik apa yang akan diajukan pihaknya kepada PPK, “Ada beberapa dokumen. Ini kami ajukan dengan merujuk dan berdasar pada Uandang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengingat Pengadaan Tanah Bagi LRT ini berkaitan dengan kepentingan publik. Tapi kami belum bisa merinci apa yang akan kami minta kepada PPK,” pungkasnya.

Reporti: Erfan Nurali

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *