NasionalNewsTOP STORIES

Indikasi Berbalut Konsinyasi di PN Cikarang

JAKARTA, MZK News – Sekretaris Jendral PBH Lidik Krimsus RI melalui channel youtobe PBH Lidik Krimsus RI yang diunggah Rabu (08/07/2020) menyebutkan adanya Indikasi Kolusi Berbalut Konsinyasi atau Ganti Kerugian yang menurut Elim sudah harus diterima warga yang berhak pada tahun 2019 silam tanpa harus dititipkan ke pengadilan.

Dalam komentarnya, Elim utarakan bahwa amanat Pasal 23 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 jelas menyebutkan adanya limit waktu dalam hal pengajuan keberatan oleh pihak yang berhak kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Lembaga Pertanahan.

“Artinya deadline waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ini dilanggar. Sedangkan di dalam Pasal 23 ayat (2) itu pun menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menindak lanjuti keberatan masyarakat itu, pihak yang merasa berhak itu tadi, itu juga ditentukan deadline waktunya 30 hari kerja. Artinya Pengadilan sudah harus memutuskan, 30 hari kerja itu sudah harus ada keputusan,” bebernya.

Elim juga mengemukakan bahwa selain Pasal 23, di dalam Pasal 29 ayat ayat (5) Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 juga disebutkan di sana limit waktu 14 hari kerja kepada pihak yang berkeberatan dalam hal pengejuan keberatan ke Lembaga Pertanahan setelah penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan.

“Kemudian juga yang kedua, di sini juga di dalam Pasal 29 ayat (5) juga menyebutkan bahwa, apabila keberatan itu diajukan maka Lembaga Pertanahan juga sudah harus menjawab itu pada waktu 14 hari kerja,” ucap Elim.

Meski demikian amanat regulasi, tapi dalam video tersebut Elim menuturkan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi justru mengeluarkan Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Berita Acara BPN Kabupaten Bekasi bernomor 18 / BA-32.16/PT/I/2020 itu pun terpantau dikutip dan dipajang sebagai materi yang melengkapi paparan pendapat hukum Sekjen PBH Lidik Krimsus RI dimaksud.

Elim menyesalkan adanya Berita Acara tersebut karena dia berpendapat bahwa hanya ada 2 (dua) surat yang dikatakan Elim sebagai dasar hukum pihak PBN Kabupaten Bekasi mengeluarkan Berita Acara tersebut, yakni surat Pendi B. Sibarani dan surat Kuasa Hukumnya yang baru dikirimkan setelah 14 hari kerja sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.

“Karena hanya ada 2 (dua) surat itu yang kemudian membuat sehingga Pendi Sibarani pun diakui memilik bidang yang sama sesuai yang dimiliki oleh ibu Osin, sebagaimana yang diakui oleh pihak Pertanahan atau Agraria Bekasi ini pada tanggal 20 Juni 2019,” papar Elim.

“Artinya sudah ada 2 (dua) pemilik di sini. Nah, itu artinya bahwa yang memberikan atau menyampaikan, menegaskan bahwa bidang itu adalah milik berdua itu adalah BPN,” ungkap Elim menegaskan kapasitas BPN dalam hal mengakui double kepemilikan pada tanggal 15 Januari 2020 padahal sebelumnya masih hanya diakui sebagai milik Osin alias Fransina Malaibana.

Saat dihubungi via telepon, Elim atas nama Tim Kuasa Hukum Osin menyebut bahwa pada Selasa (07/06/2020) kemarin, pihaknya telah melayangkan surat permohonan diskresi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang sebab Kuasa Hukum Osin berkesimpulan bahwa gugatan ke Pengadilan tidak perlu dilakukan karena menurut Elim, seharusnya pihak Pendi B. Sibarani yang meggugat Osin, bukan sebaliknya.

“Kami diharuskan menggugat ke PN Cikarang. Nah itu tadi di video sudah saya jelaskan, tidak perlu (menggugat ke PN) sebab ketikan gugatan diajukan sudah cukup mewakili bahwa sejatinya bidang itu bukan milik ibu Osin tapi miliknya si Pendi. Jadi kalau memang si Pendi ini mau menggugat, ya gugat aja. Bukannya menggugat perdata itu sudah tertulis jelas dalam surat kuasa hukumnya tertanggal 16 Desember 2019 lalu? Terus kenapa belum juga digugat? Takut? Atau sekedar strategi mengharapkan dading lalu bagi hasil?” jelasnnya diakhiri jejalan tanya.

“Kami sudah layangkan permohonan diskresi. Saya yakin yang mulia hakim pasti akan mempertimbangkan itu (diskresi) sebab saya kira pak hakim juga bisa membaca situasi ini bahwa ada indikasi kolusi di balik bujuk rayu konsinyasi ini. Nanti saksikan episode selanjutnya di channel kami ya. Kita kawal bareng-bareng biar terang benderang ini masalah yang menimpa klien kami, terima kasih bung,” pungkas Elim neyudahi komentar dari ujung telepon genggamnya.

Reporter: Erfan Nurali
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *