Ngeri ! Inilah Bahaya Merkuri Pada Krim Pemutih Yang Jarang Diketahui
Kemajuan era industri pada saat ini menyebabkan semua orang berlomba-lomba untuk maju dan terlihat sempurna. Seperti halnya industri kecantikan yang mendorong seseorang untuk terus meningkatkan kepercayaan diri dengan merias wajah dan mempercantik diri. Padahal, alamiahnya semua wanita adalah identik dengan kata cantik. Jika pemakaian kosmetik untuk menjaga atau merawat kulit terhindar dari bahaya sinar ultraviolet seperti kemerahan, noda hitam, kekeringan bahkan kanker kulit tidak menjadi sebuah masalah (Problem) karena sesungguhnya wanita memiliki naluri untuk menjadi cantik.
Prespektif masyarakat mengenai kulit putih merupakan esensi dari lambang kecantikkan menyebabkan banyak bermunculan produk-produk kecantikan untuk memutihkan atau mencerahkan kulit. Konsumen produk pemutih tidak teerkadang kurang mengetahui damapk negatif dari barang yang digunakan. Apalagi saat ini, anak kecil yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pun sudah mulai eksis memakai kosmetik. Hal tersebut tentunya kan menimbulkan bahaya yang jarang diketahui. Namun, seiring berjalannya waktu kosmetik dari berbagai brand terus saja membajiri seiring dengan meningkatnya penggunaan produk kecantikan tersebut.
Defenisi kosmetik dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.42.1018 adalah setiap bahan atau sediaan dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik (BPOM RI, 2008). Sedangkan menurut DITJEN BPOM ( 2014) salah satu indikator kosmetik yang aman digunakan yaitu kosmetik yang harus memenuhi unsur keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan dari hasil uji atau referensi empiris ilmiah lain yang relevan. Pada saat ini, kosmetik umumnya menggunakan bahan tambahan, ada yang besifat aman dan yang berbahaya. Bahan tambahan yang aman seperti Alkali Sulphides dan Benzalkonunchloride. Sedangkan bahan tambahan yang berbahaya seperti Merkuri (Hg), Timbal (Tb) dan Hidrokinon (BPOM 2011).
Kebanyakan bahan yang berbahaya yang digunakan dalam produk krim pemutih adalah Merkuri (Hg). Krim pemutih ini merupakan campuran bahan kimia dan bahan-bahan lainnya yang diyakini memiliki nilai guna untuk memutihkan, mencerahkan dan menjadikan kulit menjadi lebih putih. Salah satu krim pemutih adalah krim pemutih bagian wajah yang digunakan untuk menyelesaikan masalah pada bagian wajah dinilai mampu mengembalikan kecerahan kulit dan mengurangi warna hitam pada kulit. Krim pemutih biasanya dapat ditambahkan dengan merkuri anorganik yang juga dapat ditemukan dalam kosmetik yang lain, misalnya dalam produk pembersih make-up mata dan mascara. Sebanyak 1-10 % merkuri anorganik digunakan sebagai bahan pemutih kulit dalam sediaan krim karena berpotensi sebagai bahan pemucat warna kulit dan daya pemutihnya pada kulit sangat kuat (WHO, 2011).
Merkuri sendiri merupakan salah satu unsur kimia yang termasuk logam berat. Merkuri adalah satu-satunya unsur logam pada suhu kamar ( 1 atm, 25oC) berbentuk cait, titik beku -38,87 oC, titik didih 356,9 oC mudah menguap, berwarna putih perak dalam wujud padat, tidak mudah dioksidasi, berat jenis 13,6 gr/cm3. Merkuri sangat bersifat toksik bagi manusia dan logam ini menduduki urutan pertama logam paling beracun diantara logam lainnya. Jika logam berat masuk kedalam tubuh dengan kadar berlebih maka akan menjadi racun yang berbahaya bagi tubuh. Begitu pula pada produk kecantikan seperti krim pemutih yang mengandung logam ini tentunya akan menimbulkan bahaya bagi konsumen.
Dengan sifatnya yang sangat berbahaya bagi kulit manusia tentunya menimbulkan dampak negatif. Penggunaan krim pemutih yang mengandung merkuri akan menyebabkan kerusakan pada area tubuh yang diolesi krim pemutih khususnya di wajah atau jika pemakaian/ paparannya terlalu lama dapat mengakibatkan kerusakan pada sel bahkan kanker kulit. Sebagai pemutih kulit, merkuri (Hg) bekerja dengan mengatur produksi melanin dan memudarkan noda-noda hitam pada kulit. Jumlah melanin menentukan kapadatan pigmentasi dan kegelapan kulit seseorang. Merkuri (Hg) dapat menghambat kerja enzim tironase yang berarti merusak sel melanosit untuk memproduksi melanin.
Merkuri (Hg) bekerja dengan menghambat dan menekan melanin di lapisan dalam kulit, zat exfloating (zat pengelupasan) yang terkandung didalam merkuri menyebabkan terjadinya pengelupasan kulit yang tidak wajar secara terus menerus tanpa disertai pemberian nutrisi yang baik bagi sel, sehingga permukaan kulit tampak putih pucat. Merkuri (Hg) masuk melalui pori-pori, setiap pori tersebut terhubung dengan pembuluh darah. Krim yang dioleskan kepermukaan kulit akan masuk kedalam pori-pori selanjutnya akan masuk ke pembuluh darah dan akhirnya bisa menyebabkan gangguan sistem saraf, ginjal, serta organ tubuh lainnya (Susanti & Silviana, 2017).
Referensi:
1. Sumarjono, E., & Utamakno, L. (2019, September). UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2017 SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN LINGKUNGAN TERHADAP BAHAYA MERKURI. In Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan (Vol. 1, No. 1, pp. 119-124).
2. Pangaribuan, L. (2017). Efek Samping Kosmetik Dan Penangananya Bagi Kaum Perempuan. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 15(2), 20-18.
3. Shopia Hidayani, S. (2019). Analisis Kandungan Merkuri Pada Krim Pemutih Wajah Di Pasar Baru Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
4. Susanti, M. E., & Silviana, R. (2017). PENETAPAN KADAR MERKURI (Hg) PADA KRIM PEMUTIH BERMEREK DAN TIDAK BERMEREK YANG DIJUAL DI PASAR KODIM PEKANBARU. Jurnal Sains dan Teknologi Laboratorium Medik, 2(1), 31-37.
5.DAULAY, C. M. T. (2019). ANALISA MERKURI (Hg) PADA KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI PEKAN SELASA LAU DENDANG DELI SERDANG.
Penulis: Elsima Nainggolan (Reporti)
Editor: Alvin Hanevi