InternasionalNewsTOP STORIES

Empat Aktivis HAM di Vonis Penjara, Amnesty Internasional: Parodi Keadilan dengan Proporsi yang Spektakuler!

PADANG, MZK News – Pengadilan Tinggi Turki menjatuhkan masing-masing vonis hukuman penjara kepada empat aktivis HAM yang diproyeksi berasal dari organisasi teror pada Jumat waktu setempat (03/07/2020)

Keempat terdakwa tersebut merupakan aktivis HAM yang terdiri dari Ketua Kehormatan Amnesty Internasional Turki, Taner Kilic yang di vonis hukuman enam tahun penjara karena turut berpartisipasi menjadi anggota kelompok teror, sedangkan Mantan Direktur Kelompok Idil Eser dihukum dua tahun penjara karena turut mendanai organisasi teror. Adapun dua anggota amnesty yaitu Gunal dan Ozem dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena membantu sebuah kelompok teror.

Dilansir dari laman cnn.com, sebelumnya pemerintah pada tahun 2017 menangkap 11 aktivis HAM yang diduga terlibat dalam organisasi teror dan telah didakwa di Pengadilan Negeri Turki. Hakim Pengadilan Negeri setempat memutuskan tujuh terdakwa dibebaskan dan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis bersalah.

Atas vonis tersebut, keempat aktivis HAM tersebut melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Dan oleh Pengadilan Tinggi tetap dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara.

Pimpinan Amnesty Internasional, Andrew Garner kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi terhadap empat aktivis HAM dan menuduh tuduhan Jaksa mengecewakan keluarga terdakwa.

“Hari ini, kami telah memberikan kesaksian atas parodi keadilan dengan proporsi yang spektakuler. Putusan ini merupakan pukulan telak bukan hanya bagi keempat terdakwa, tetapi juga bagi keluarga mereka.” tegas Garner, mengutip dari cnn.com

Ditambahkan menurut Garner, keputusan ini sangat mengejutkan. Selama 12 persidangan, setiap tuduhan dilakukan secara komprehensif diungkapkan sebagai cercaan yang tidak mendasar. Putusan pengadilan menentang logika dan mengekspos persidangan tiga tahun ini sebagai upaya bermotivasi politik untuk membungkam suara independen.

Reporter: Alvin Hanevi (Reporti)
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *