Oknum Kapolsek Ditindaklanjuti oleh Kapolda Kalteng Terkait Galian-C Ilegal
Kalteng, MZK News – Penindaklanjutan mengenai galian c ilegal oleh Kapolda Kalteng terhadap oknum Kapolsek Sabangau. Hal itu dilakukan pasca pemberitaan terkait maraknya tambang galian C di duga ilegal beserta disusulnya pengaduan ke mabes polri terkait dugaan oknum Kapolsek Sabangau, Kabupaten Kota Palangkaraya menerima upeti dari Bos galian C.
Berdasarkan SP2AP Nomor B/544/Xl/2021/Bid Propam. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Daerah kalimantan Tengah, mengatakan, maraknya proyek galian-c di Kota Palangkaraya Kalteng yang selama ini telah viral di beberapa media mulai mencuat kembali, pasalnya pihak penyidik Paminal Polda Kalteng telah menerima surat pelimpahan kasus dari Paminal Mabes Polri pada 4 November 2021 terkait adanya laporan salah satu masyarakat yang melayangkan aduannya ke Divisi Propam Persisi Mabes Polri .
“Isinya menyampaikan keberatan terhadap maraknya gailan-c yang ada di Kota Palangkaraya Kalteng yang di duga kuat di backing dan di tunggangi oleh oknum oknum,” ungkap dia namanya enggan disebutkan itu melalui pesan Whatshapp, Jumat (3/12/2021)
Lanjutnya, pada tanggal 4 Nopember 2021 dirinya telah mengirimkan surat laporan pengaduan masyarakat melalui Divisi Propam Presisi, tindak lanjut aduan tersebut akhirnya di adakan pemeriksaan terhadap pelapor dan dimintai keterangan sedetail mungkin, kemudian, pada tanggal 27/11/2021 di ruang Paminal Polda Kalteng.
“Selaku warga negara Indonesia yang taat dan patuhi aturan hukum warga masyarakat tersebut telah memenuhi serta memberi keterangan sesuai dengan isi laporan yang di layang di Divisi Propam Presisi Mabes Polri,” kata Rini Divisi Propam Presisi.
Dari hasil pemeriksaan serta adanya galian c yang di duga kuat melibatkan oknum oknum tersebut, terlaporlah Kapolsek Sabangau, IPDA Anatasya Helena Rompas, yang di duga ada menerima setoran dari salah seorang bos Galian C, berdasarkan pengakuan dari oknum bos Galian C tersebut, ada pemberian sejumlah uang kepada sejumlah oknum oknum termasuk salah satunya IPDA Anatasya Helena Rompas.
“Diakui oleh bos Galian C bahwa ada pula di beri uang bensin yang tidak di sebutkan berapa nilainya oleh H. Tono (bos Galian C) yang terletak di Jalan Kamboja, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kabupaten Kota Palangkaraya Kalteng,” ucapnya.
Dirinya berharap agar kasus tersebut jangan berhenti di tengah jalan jalan dan semoga ada sanksi tegas terhadap oknum oknum tersebut.
“Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Sabangau, IPDA Anatasya Helena Rompas, Di konfirmasi melalui WA hingga berita ini di muat belum ada keterangan.
Reporter: Ari Bagus Pranata
Editor: Khoirul Anam