LSM GMBI Distrik Banyuwangi Segera Laporkan Tambang Ilegal
Banyuwangi, MZK News – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) murka dengan beredarnya video di pesan WhatsApp berisikan tuduhan kepada sejumlah anggotanya melakukan penggerebekan dan menerima uang di lokasi Tambang.
Adanya isu tersebut, akhirnya insial JR yang diduga seorang bos tambang itu di laporkan Ke Polresta Banyuwangi, Kamis (19/08/2021) malam.
Kuasa Hukum LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Nanang Slamet, S.H., mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan terhadap salah seorang yang di duga pemilik tambang atas nama JR.
“Dalam hal ini diduga melanggar pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE,” kata Nanang.
Masih kata Nanang, pasalnya LSM GMBI Distrik Banyuwangi merasa tersinggung atau merasa tertuduh melakukan penggerebekan di lokasi tambang terlebih dikatakan terima uang.
“Klien kami merasa merasa murka dengan adanya vidio yang bermuatan pencemaran nama baik tersebut, yang disampaikan di vidio itu tidak benar dan kami akan usut tuntas,” terangnya.
Beredarnya isu miring tersebut Nanang menambahkan, istilah penggerebekan itu sangat merugikan.
“Hal itu sangat merugikan, terkesan klien kami arogan dalam melakukan kontrol sosial apalagi di tuduh menerima uang senilai Rp. 1.000.000,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Distrik GMBI Banyuwangi Wilter Jatim, Subandi menyampaikan bahwa perkara tersebut akan terus dipantau.
“Kami sudah berkoordinasi pada jajaran struktural GMBI mulai dari bawah sampai ke pusat, karena ini menyangkut harga diri, kami benar akan membuat perhitungan atas insiden tersebut, bahkan kalau memang diperlukan kita akan turun jalan berkali-kali gak ada masalah, itu sudah biasa bagi GMBI,” tegasnya yang sering di sapa Bandi Kuncir, Jumat ( 20/8/2021).
Lanjut Bandi Kuncir, dalam waktu dekat kami akan laporkan tambang-tambang ilegal di Banyuwangi termasuk aparat yang terlibat kongkalikong.
“Akan kami tembuskan ke pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Reporter: Ari Bagus Pranata
Editor: Khoirul Anam