DaerahNasionalNewsTOP STORIES

Kemenkeu: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Telah Cair

Jakarta, MZK News – Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar 1 juta untuk para pekerja dan buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansirkan dari Kompas.com, Rabu, 11 Agustus 2021, bahwa Direktorat Jendral Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan kalau BSU (bantuan subsidi upah) telah di kirim pada hari Selasa (10/8/2021) kemarin melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementrian Ketenagakerjaan.

Dalam tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan bantuan sebesar 947,5 miliar untuk bantuan subsidi upah (BSU), yang akan ditujukan kepada 947,499 orang.

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, pada Selasa kemarin.

Data orang penerima BSU ini sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan yang mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementrian Ketenagakerjaan,” lanjut Ditjen Perbendaharaan.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 8,8 triliun untuk program BSU ini pada tahun 2021. Dengan harapan, adanya bantuan tersebut, perusahaan bisa bangkit dari pandemi sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya.

“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi orang yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yaitu WNI, Pekerja/Buruh Penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kriteria lainnya adalah penerima BSU berada di wilayah zona PPKM Level IV, membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp. 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang menerima UMK di atas upah itu, dan berada di wilayah PPKM IV, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain yaitu industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan areal estat.

Calon penerima BSU diperkirakan mencapai jumlah kurang lebih 8 juta orang dengan besaran anggaran total 8 triliun untuk tahun ini. Dalam hal itu, saat ini Kemenaker sedang melakukan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para penerima BSU.

Reporter: Khoirul Anam

Editor: Martha Syaflina    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *