DaerahNasionalNewsTOP STORIES

Tim TRC PPA Pertanyakan Satpol PP Cukur Rambut Plontos

Banyuwangi, MZK News – Koordinator Nasioanal TRC PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) pertanyakan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi terkait penanganan atau penegakan Peraturan Daerah (perda) terkhusus pada anak yang masih di bawah umur dengan mencukur plontos rambutnya. Selain itu, foto anak yang diduga masih dibawah umur tersebut di unggah ke media sosial.

Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Jenny Claudya Lumowa melalui Sekjend Nasional Very Kurniawan mengatakan, adanya foto ke empat anak laki–laki yang diunggah di Instagram dengan nama satpolpp_kab.banyuwangi dengan sebuah tulisan ”Giat patroli rutin jalan protokol kota Banyuwangi, disaat patroli tim satgas trantibum menemukan 5 anak punk yang hendak mengamen di traffic light patung kuda, maka anggota langsung membawa anak punk tersebut ke MAKO untuk dibina dan didata“. Selang 1 jam, anggota mendapat laporan dari warga tentang keberadaan anak punk berjumlah 4 orang yang hendak mengamen di traffic light Lateng, dengan sigap tim satgas trantibum datang ke lokasi untuk mengamankan dan membawa ke MAKO untuk dibina serta didata.

“Dari ke empat orang anak yang ada di foto, nampak kepala plontos semua,” ujarnya, Minggu (08/08/2021).

Lanjut Very pada penanganan Pol PP Banyuwangi, pihaknya mempertanyakan tindakan Satpol PP yang mencukur plontos anak jalanan atau anak punk itu dasar hukumnya.

“Jika itu sebagai sanksi sosial, pantas dan tepat kah? Ini menyangkut psikologi anak Juga,” terang Veri.

Dia menambahkan, dengan adanya anak-anak jalanan pihak pemerintah memberikan fasilitas untuk dibina dan diberikan tempat yang layak.

”Kenapa tidak dibina dan diberikan tempat yang layak. Bukannya anak terlantar itu dipelihara oleh negara kan? Kalo seperti ini malah moral mereka yang kena,” imbuh Veri.

Masih menurut Veri, hak anak dan pemberlakuan persolan pada anak dengan orang dewasa itu berbeda dan itu sudah ada Undang–undang spesialisnya. Harusnya Pol PP membangun komunikasi yang baik dengan Dinas Sosial untuk mencari solusi penanganannya. Undang-undang Dasar secara tegas berbunyi bahwa anak terlantar ditanggung oleh Negara.

“Harapan ke depannya, Pol PP menangani persoalan jika berkaitan dengan anak ya yang lebih humanis lah. Kita sangat mendukung dan menghargai kinerja Pol PP tapi yang ada kaitan dengan anak, harap lebih ramah,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Adian Darmauli Sinaga, S.Sos selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih belum memberikan jawaban (Tim).

Reporter: Ari Bagus

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *