FEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Sembunyikan 32 Paket Sabu di Pohon dan Kontrakan, Pengedar Narkoba di Tapung Kampar Ditangkap Polisi

Kampar, MZK News – Unit Reskrim Polsek Tapung kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, berhasil diamankan atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Senin (28/9/2026).

Penangkapan pelaku berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah warga di kawasan Flamboyan VI, Desa Tanjung Sawit. Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak 32 paket sabu dengan berat kotor mencapai 31,41 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kapolsek Tapung Kompol Y. E. Bambang Dewanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan keresahan dari masyarakat setempat mengenai maraknya transaksi barang haram di lingkungan permukiman warga.

“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Kompol Y. E. Bambang Dewanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Aiptu Benny Reja langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka IN sedang berdiri mencurigakan di depan rumah warga. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku di sela-sela batang pohon sekitar lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Flamboyan XII. Di lokasi kedua, polisi menemukan 31 paket sabu tambahan yang terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 25 paket kecil yang disimpan rapi dalam bola plastik berwarna biru.

Selain menyita puluhan paket sabu, polisi menyita 2 unit timbangan digital, 2 unit ponsel, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga kuat hasil penjualan narkoba. Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial RO yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka IN beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Y. E. Bambang Dewanto.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds