
Maraton Penangkapan dalam Sehari, Tim Kalong Polres Pasbar Bekuk Tiga Pelaku Kejahatan
Pasaman Barat, MZK News – Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus tiga pelaku dari tiga tindak kejahatan berbeda dalam sehari pada Rabu (16/9/2026). Penindakan secara maraton ini mencakup kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas intelektual, pembobolan rumah warga, hingga pencurian antena parabola.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi seluruh rangkaian penangkapan tersebut. Penindakan dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro menyusul masuknya laporan cepat masyarakat melalui Call Center 110.
“Seluruh penangkapan ini merupakan respons cepat tim di lapangan atas aduan masyarakat. Tiga tersangka dari tiga kasus berbeda kini sudah ditahan di Mapolres Pasaman Barat,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Penangkapan pertama yang menyita perhatian publik terjadi di Pasar Talu, Kecamatan Talamau, pukul 12.26 WIB. Tim Kalong mengamankan lansia berinisial D (63) alias Unyil yang saat itu sedang menghibur pengunjung pasar menggunakan kostum badut.
Tersangka D terbukti memperkosa korban berinisial Bunga, seorang anak penyandang disabilitas intelektual, secara berulang kali sejak Juli 2024 hingga Januari 2026. Aksi keji di kawasan kebun Rimbo Janduang tersebut disertai ancaman serta pemberian uang tunai hingga menyebabkan korban hamil.
Penyidik PPA Polres Pasbar berkoordinasi dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Sumatera Barat untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Tersangka D dijerat Pasal 473 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pada malam harinya pukul 23.15 WIB, petugas membekuk pemuda berinisial AM (21) di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua. Pelaku tertangkap tangan saat mencuri antena parabola TV bersama rekannya yang kini masih berstatus buron.
Sebelumnya pada dini hari pukul 02.00 WIB, Tim Kalong juga mengamankan OP (41) di Nagari Aia Gadang usai membobol dua rumah warga di bawah pengaruh minuman keras. Dari tangan OP, petugas menyita barang bukti berupa pakaian wanita, dan pelaku dijerat ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Reporter: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina

