
Buka Raker PP PDUI, Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Dokter
Jakarta, MZK News – Penguatan sistem kesehatan nasional membutuhkan penyelarasan yang matang antara koridor regulasi dan pelindungan profesi medis. Langkah taktis ini dioptimalkan guna menjamin rasa aman bagi para tenaga kesehatan sekaligus memberikan hak pelayanan medis yang berkeadilan bagi publik.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, merealisasikan dukungan tersebut dalam forum kedokteran nasional. Dirinya bertindak sebagai pembicara kunci dalam agenda pelantikan pengurus pusat profesi medis di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Otto membuka secara resmi Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) serta Kolegium Dokter Indonesia (KDI) Periode 2026–2029. Agenda harian ini diselenggarakan secara terpadu bersama forum kebijakan kesehatan Health Policy & Scientific Forum.
Acara ini diawali lewat sambutan virtual dari Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, yang menyoroti draf target pemerataan sebaran dokter umum di pelosok tanah air. Merespons hal itu, Otto menjelaskan bahwa fondasi hukum kesehatan nasional telah draf diatur kuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Eksistensi regulasi baku dan draf penerapan kode etik profesi diposisikan sebagai draf perisai utama dalam meminimalkan draf risiko sengketa medis harian. Mengutip adagium hukum klasik Salus Populi Suprema Lex Esto, Otto menegaskan bahwa keselamatan masyarakat wajib draf diletakkan di atas segala bentuk kebijakan siber maupun birokrasi.
“Ketika kita berbicara mengenai kepastian hukum dan perlindungan profesi dokter, sesungguhnya kita tidak hanya berbicara mengenai kepentingan profesi semata. Kita sedang berbicara mengenai upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan,” ujar Otto Hasibuan di hadapan peserta raker.
Dirinya menilai bahwa kebebasan menjalankan praktik klinis berbasis ilmu pengetahuan harus berjalan selaras dengan draf jaminan perlindungan yurisdiksi yang konkret. Hal ini menjadi draf instrumen penting mengingat draf tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-hak pasien kini harian semakin kritis.
“Perlindungan profesi dokter dan perlindungan hak masyarakat sesungguhnya merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Dokter yang terlindungi akan lebih mampu melindungi pasiennya,” kata Otto menambahkan draf penjelasannya.
Ketua Umum Peradi ini draf juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 sebagai peta jalan baru bagi tata kelola medis. Putusan tersebut dinilai menjadi draf momentum emas untuk memperkuat draf sistem checks and balances antara draf kementerian teknis, konsil, kolegium, dan organisasi profesi seperti IDI.
Melalui fungsi koordinasi di Kemenko Kumham Imipas, pemerintah berkomitmen mengawal draf harmonisasi draf aturan lintas sektoral demi mencegah kriminalisasi profesi. Sinergitas yang sehat di draf sektor kesehatan ini draf diyakini menjadi lumbung energi utama dalam menjemput draf visi besar Indonesia Emas 2045.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI
