
Terima PNBP Rp1 Triliun Hasil Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Puji Kejaksaan Agung
Jakarta, MZK News – Upaya memperkuat postur anggaran pendapatan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan terus menunjukkan capaian yang signifikan. Sinergi antar-instansi vertikal menjadi kunci utama dalam menyelamatkan keuangan negara dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628. Dana segar senilai Rp1,02 triliun tersebut berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Prosesi penyerahan dana pemulihan ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026. Agenda strategis tersebut berlangsung khidmat di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut bersumber dari tiga lini pemulihan yang sah. Rinciannya meliputi hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta pengembalian uang dari perkara terpidana korupsi legendaris Edi Tansil sebesar Rp51,6 miliar.
Selain menyetor dana triliunan rupiah ke kas negara, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp19,1 miliar langsung kepada para korban kejahatan. Langkah nyata ini menjadi bukti penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak korban.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa draf pemulihan aset negara merupakan instrumen penting dalam menciptakan rasa keadilan yang utuh di tengah masyarakat. Pengembalian kerugian finansial negara harus diposisikan setara dengan sanksi hukuman badan bagi para koruptor.
“Bagi negara, keadilan tidak berhenti pada keputusan. Keadilan harus hadir dalam pemulihan hak negara, hak korban, dan hak rakyat. Pemulihan aset adalah menegakkan hukum yang utuh,” ungkap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan sambutan resmi.
Menkeu juga mendesak jajarannya untuk mengelola dan mencatat seluruh draf aset rampasan tersebut secara transparan, tertib, dan akuntabel. Hasil pemulihan kekayaan negara yang dikelola dengan baik diproyeksikan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan nasional.
Dalam kesempatan itu, Kemenkeu melayangkan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sektor perbankan, serta BUMN yang konsisten mengawal penyelamatan aset. Sinergitas ini akan terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih.
“Kedepan, penegakan hukum harus semakin utuh. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan manfaat kembali kepada negara, korban, dan masyarakat. Aset yang kembali adalah kemenangan negara,” pungkas Menkeu secara tegas.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenkeu RI
