Sidang Perusakan Bollard, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Dituntut 6 Bulan Penjara
Sungai Penuh, MZK News – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, hari ini menjalani sidang lanjutan kasus dugaan perusakan fasilitas publik. Proses peradilan tersebut berlangsung tertib di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (25/5/2026).
Fahruddin duduk di kursi pesakitan atas perkara dugaan perusakan tiang pembatas jalan (bollard) di ruas jalan depan Gedung Nasional. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Isya, ini beragendakan pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar tuntutannya, JPU Yoga Muhammad Afdhal menjerat terdakwa menggunakan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga dijatuhkan juncto Pasal 20 Huruf D UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal ini mengatur sanksi hukum bagi setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain. Atas tindakan tersebut, jaksa menuntut sang legislator dengan hukuman 6 bulan penjara di Rutan Sungai Penuh.
“Tuntutan pidana penjara selama 6 bulan ini sudah sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” ujar JPU Yoga Muhammad Afdhal saat membacakan berkas tuntutannya di ruang sidang.
Tuntutan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena dinilai jauh lebih ringan daripada ancaman materi dakwaan sebelumnya. Pada awal persidangan, Fahruddin sempat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Selain menuntut fisik, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa sebuah diska lepas (flashdisk). Perangkat digital yang berisi rekaman video siaran langsung saat pembongkaran bollard tersebut dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Usai persidangan ditutup, Fahruddin sempat dihadang oleh awak media yang ingin meminta tanggapan terkait ringannya tuntutan jaksa. Namun, pejabat legislatif aktif tersebut enggan berkomentar, hanya melempar senyum, dan langsung berjalan meninggalkan ruang sidang.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjaga aset daerah. Fenomena ini sekaligus menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antarinstansi dalam melakukan penataan fasilitas publik di wilayah perkotaan.
Jika tidak ada perubahan jadwal, proses hukum ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang. Agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final pada pekan berikutnya.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

