Nilai Praksis Pancasila dan Upaya Mencegah Perundungan
Perundungan (bullying) di sekolah merupakan persoalan serius yang bisa berakibat fatal jika tidak di cegah sedini mungkin. Masalah perundungan sering melibatkan seorang guru dengan murid atau murid dengan murid. Namun, kebanyakan yang sering terjadi melibatkan murid dengan murid. Persoalan perundungan sebagian besar dipicu oleh rendahnya kesadaran dan sikap empati murid.
Fenomena perundungan di sekolah seperti sebuah tradisi yang selalu saja terjadi. Mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI melaporkan sedikitnya 614 hingga 641 kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2025, jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Perundungan di sekolah bak sebuah anomali, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi murid untuk menuntut ilmu justru terusik dengan kasus kekerasan yang menimpa murid itu sendiri.
Secara yuridis, negara sudah menjamin dengan diberlakukannya UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai payung hukum untuk mencegah terjadinya kekerasaan seperti perundungan. Pasal 56 secara eksplisit berbunyi “Anak di lingkungan pendidikan wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, atau sesama peserta didik.” Namun tetap saja kasus perundungan masih dijumpai di berbagai institusi pendidikan.
Dalam perspektif Pancasila, persoalan perundungan ini bisa dicegah, tiap butir Pancasila mengandung nilai-nilai praksis yang bisa menangkal terjadinya perundungan di sekolah. Sila pertama yang mencerminkan nilai religius, sila kedua yang menjunjung tinggi nilai humanisme, sila ketiga yang mengedepankan nilai persatuan dan kebersamaan, sila keempat yang menonjolkan semangat gotong royong, dan sila kelima yang menggambarkan prinsip keadilan. Semua sila saling terhubung sehingga bisa mencegah kasus perundungan jika di amalkan dengan baik.
Nilai praksis sila pertama mengajarkan bagaimana nilai-nilai ketuhanan perlu dikedepankan, tiap agama mengajarkan perdamaian dan rasa toleransi. Jika semua pihak terutama murid mengamalkan sila pertama, maka ini menjadi pondasi awal terbentuknya karakter anti perundungan. Sebagai contoh: bagi murid yang beragama Islam, bisa menerapkan dengan cara melaksanakan sholat dengan khusyuk, karena dalam Al Qur’an sudah dijelaskan bahwa sholat bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar dalam hal ini perundungan bisa di cegah.
Nilai praksis sila kedua Pancasila menuntut semua manusia tanpa terkecuali untuk menjunjung hak asasi. Dalam hal ini murid bisa berprilaku baik dengan cara rajin berbagi antar sesama. Ketika perilaku berbagi ini diterapkan secara kontinu maka akan melahirkan sifat empati.
Nilai praksis sila ketiga bisa diterapkan dengan cara menciptakan suasana lingkungan sekolah yang baik. Guru sebagai teladan bisa mencontohkan bagaimana bergaul dan bersosial dengan sesama guru. Hal ini akan memotivasi murid untuk bergaul dan bersosial dengan baik kepada teman ataupun kepada adik kelasnya.
Nilai praksis sila keempat bisa dituangkan dalam bentuk pelaksanaan kerja bakti di sekolah. Sebagai contoh, sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan kerja bakti setiap sekali atau dua kali seminggu untuk memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan diantara murid. Sehingga tidak ada ruang bagi murid untuk melakukan perundungan.
Nilai praksis sila kelima Pancasila bisa diwujudkan dengan cara mengedukasi murid mengenai hak dan kewajiban. Sehingga murid punya bekal pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya. Sederhananya, semua murid punya hak untuk mendapatkan perlindungan, maka sudah sepantasnya bagi setiap murid untuk tidak melanggar hak-hak diantara mereka. Semuanya punya batasan.
Pada prinsipnya pencegahan perundungan ini harus melibatkan semua pihak, baik guru, orang tua, dan murid itu sendiri harus memiliki rasa tanggungjawab yang sama agar kasus perundungan ini tidak terjadi lagi. Keberhasilan dalam mencegah perundungan di sekolah adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan.
Ditulis oleh: Alvin Gumelar Hanevi, M.Pd.
Editor: Martha Syaflina


