(EDITORIAL) Potret Buram Sijunjung: Rapor Merah yang Belum Tuntas
Dari udara, bangunan itu tampak sempurna atap gonjong menjulang, garis arsitektur bersih, halaman luas, dan jejak anggaran yang tak kecil. Ia berdiri sebagai simbol resmi negara di daerah: tertib, megah, dan meyakinkan. Namun di luar pagar itu, realitas berbicara lain. Rumah-rumah warga tampak rapuh, sebagian kusam, sebagian nyaris tak berubah dari dekade lalu. Dalam satu lanskap, dua wajah pembangunan berdiri berhadap-hadapan yang satu dipamerkan, yang lain bertahan dalam diam. Kontras ini bukan sekadar persoalan visual, melainkan petunjuk awal dari sesuatu yang lebih besar: ketimpangan yang tidak lahir secara kebetulan, tetapi tumbuh dari pilihan kebijakan yang berlangsung lama.
Data Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 15.020 warga Sijunjung masih hidup di bawah garis kemiskinan per Maret 2024. Angkanya memang menurun, namun lajunya lambat dan tidak cukup menjawab tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat di lapangan. Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 72,30 pada 2023, tetapi posisi Sijunjung masih tertahan di papan tengah Sumatera Barat. Angka-angka ini memberi kesan kemajuan, tetapi tidak menjelaskan mengapa di tengah pembangunan yang terus berjalan, sebagian warga tetap berada dalam lingkaran keterbatasan yang sama.
Jawaban atas pertanyaan itu mulai terlihat di Galoro, Nagari Palangki. Dua penambang tradisional tewas tertimbun longsor di lokasi tambang yang telah lama beroperasi dengan risiko tinggi. Bagi sebagian pihak, peristiwa ini mungkin dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa. Namun di lapangan, cerita yang muncul berbeda. Aktivitas tambang telah berlangsung cukup lama, tanda-tanda bahaya sudah terlihat, bahkan peringatan dari warga pernah disampaikan. Meski demikian, kegiatan tetap berjalan hingga akhirnya bencana tidak dapat dihindari. Di titik ini, tragedi tersebut tidak lagi bisa dibaca sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai konsekuensi dari sistem yang membiarkan risiko hidup berdampingan dengan kebutuhan ekonomi.
Dalam banyak kasus di Indonesia, tambang ilegal tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari sistem ekonomi bayangan yang tumbuh di wilayah dengan keterbatasan lapangan kerja formal. Laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta berbagai kajian organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa aktivitas semacam ini seringkali terhubung dengan jaringan yang lebih luas melibatkan pemodal, perantara, hingga pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Sijunjung memperlihatkan gejala yang serupa, meskipun sering kali sulit dibuktikan secara terbuka.
Jika ditarik lebih jauh, persoalan di Sijunjung menunjukkan pola yang berulang dalam pengelolaan anggaran publik. mulai dari dugaan Kasus : pengadaan alat kesehatan tahun 2011 dengan nilai sekitar Rp24,7 miliar menjadi salah satu contoh yang paling sering disebut dalam berbagai pemberitaan dan proses hukum. Anggaran yang seharusnya memperkuat layanan kesehatan justru menyisakan tanda tanya besar tentang efektivitas dan penggunaannya. Di sektor infrastruktur, pembangunan Gedung Kantor Bupati pada 2018 hingga 2019 dengan nilai sekitar Rp43,79 miliar juga memunculkan pertanyaan, termasuk terkait pengelolaan aset lama yang tidak sepenuhnya transparan.
Proyek Rumah Susun Aparatur Sipil Negara tahun 2018 turut memperkuat pola tersebut. Penanganan oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung mengungkap adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Nilainya mungkin tidak sebesar proyek lain, tetapi menunjukkan bahwa persoalan tidak berdiri sendiri. Ia berulang dalam berbagai sektor dengan pola yang relatif serupa, memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika menyentuh sektor sumber daya alam. Kasus lahan di Tanjung Kaliang menunjukkan indikasi penguasaan lahan dalam skala besar, diperkirakan antara 700 hingga 1.000 hektare. Lahan yang seharusnya berada dalam kontrol negara berubah fungsi, sementara dugaan manipulasi dokumen mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola. Penanganan kasus ini disebut telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan bahkan mendapat arahan dari Kejaksaan Agung, namun hingga kini publik masih menunggu kejelasan yang konkret.
Di sinilah persoalan berubah menjadi krisis kepercayaan. Nama mantan Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, beberapa kali disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan relasi proyek yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, hal itu dibantah olehnya yang disampaikan di beberapa media online.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan proses hukum yang benar-benar terbuka kepada publik. Dalam prinsip hukum, setiap orang tentu harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Tetapi, dalam konteks kepentingan publik, transparansi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Ketika laporan terus muncul tanpa kejelasan, ruang spekulasi terbuka. Ketika hukum tidak terlihat bekerja secara tegas dan setara, kepercayaan masyarakat mulai terkikis. Dalam praktik sehari-hari, hukum terasa cepat hadir bagi masyarakat kecil, tetapi berjalan lambat ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan besar. Perbedaan ini menciptakan persepsi yang sulit dihindari: bahwa hukum lebih tajam ke bawah daripada ke atas.
Dampak paling nyata dari situasi ini tetap dirasakan oleh rakyat kecil. Mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan, tidak memiliki perlindungan memadai, dan sering kali menjadi pihak pertama yang menanggung akibat dari setiap kegagalan sistem. Ketika ekonomi sempit, mereka masuk ke pekerjaan berisiko seperti tambang ilegal. Ketika lingkungan rusak, mereka kehilangan sumber penghidupan. Ketika hukum tidak memberi kepastian, mereka kehilangan tempat untuk berharap.
Ironi lain muncul dari identitas Sijunjung sebagai tanah kelahiran tokoh-tokoh nasional seperti Ahmad Syafii Maarif, Andre Rosiade, dan Hasan Nasbi. Di tingkat nasional, suara tentang etika, politik, dan kebijakan kerap disampaikan dengan lantang. Namun dalam konteks persoalan lokal, publik belum melihat resonansi yang sama kuatnya. Di sinilah pertanyaan tentang keberanian moral menjadi relevan: apakah kritik hanya berhenti di panggung nasional, atau juga berani menyentuh realitas di tanah sendiri.
Apa yang terjadi di Sijunjung pada akhirnya bukan kasus tunggal. Ia mencerminkan pola yang lebih luas di Indonesia. Ketimpangan pembangunan, pengelolaan sumber daya yang belum optimal, serta penegakan hukum yang belum sepenuhnya konsisten menjadi persoalan yang berulang di berbagai daerah. Dari Sumatera hingga Kalimantan, dari Sulawesi hingga Papua, cerita serupa muncul dengan bentuk yang berbeda, tetapi dengan pola yang sama.
Karena itu, membaca Sijunjung berarti membaca Indonesia. Ia adalah cermin kecil yang memperlihatkan bagaimana sistem bekerja dan di mana letak kelemahannya. Jika tidak ada perbaikan yang mendasar, maka tragedi seperti di Galoro bukanlah yang terakhir. Ia akan berulang, dengan lokasi berbeda dan korban yang berbeda, tetapi dengan sebab yang sama.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya oleh pemerintah daerah atau aparat penegak hukum, tetapi oleh negara secara keseluruhan: apakah hukum masih berdiri sebagai alat keadilan, atau telah berubah menjadi ruang kompromi?
Jika pertanyaan itu tidak dijawab dengan tindakan nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan satu daerah, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, sejarah menunjukkan bahwa yang ikut runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga harapan.
Ditulis oleh: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina


