DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Bank Indonesia dan Ujian Etika Kekuasaan

Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, M.Pd.

Wacana penunjukan keponakan Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur Bank Indonesia jika benar terealisasi akan menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap etika kekuasaan dan independensi lembaga strategis.

Persoalan ini tidak berhenti pada soal hukum dan prosedur, melainkan menyentuh ranah kepercayaan publik terhadap demokrasi dan tata kelola ekonomi.

Bank Indonesia bukan sekadar institusi teknokratik. Ia adalah bank sentral yang diberi mandat konstitusional untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, serta berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan fiskal pemerintah. Karena itu, independensi BI tidak boleh hanya bersifat normatif di atas kertas, tetapi juga nyata dalam praktik dan yang tak kalah penting dalam persepsi publik.

Di sinilah masalah utama muncul. Ketika seorang anggota keluarga presiden menduduki posisi puncak di bank sentral, konflik kepentingan tidak dapat dihindari, setidaknya secara persepsional. Dan dalam ekonomi politik modern, persepsi adalah variabel yang menentukan. Kepercayaan pasar, kredibilitas kebijakan, dan stabilitas makroekonomi sangat bergantung pada keyakinan bahwa keputusan BI diambil secara bebas dari pengaruh politik.

Pendukung penunjukan ini mungkin berargumen bahwa kandidat tersebut memiliki kapasitas, pengalaman, dan dipilih melalui mekanisme yang sah. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak memadai. Jabatan publik tertentu terutama yang berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi nasional menuntut standar etika yang lebih tinggi daripada sekadar kepatuhan prosedural. Tidak semua yang legal otomatis pantas.

Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa bank sentral yang kredibel justru dijaga ketat dari kedekatan dengan pusat kekuasaan politik. Jarak institusional ini penting agar bank sentral mampu mengambil keputusan yang tidak populer secara politik, tetapi diperlukan secara ekonomi. Dalam konteks ini, hubungan keluarga dengan presiden berpotensi mengaburkan batas yang seharusnya tegas.

Lebih jauh, penunjukan tersebut juga membawa konsekuensi simbolik yang tidak kecil. Reformasi 1998 lahir dari penolakan terhadap praktik kekuasaan yang terpusat, personalistik, dan sarat nepotisme. Ketika jabatan strategis negara kembali diisi oleh lingkar keluarga penguasa, publik wajar mempertanyakan arah perjalanan demokrasi kita. Apakah kita sedang bergerak maju, atau justru mengulang pola lama dengan kemasan baru?

Peran DPR menjadi krusial dalam situasi ini. Uji kelayakan dan kepatutan tidak boleh berubah menjadi formalitas administratif. Parlemen harus memastikan bahwa kepentingan publik dan integritas institusi ditempatkan di atas kompromi politik jangka pendek. Tanpa pengawasan yang tegas, proses ini berisiko mereduksi makna akuntabilitas demokratis.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang individu semata, melainkan tentang pesan yang ingin disampaikan negara kepada rakyat dan dunia. Indonesia tidak kekurangan ekonom andal dan teknokrat berpengalaman. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk menjaga jarak antara kekuasaan dan institusi independen.

Menjaga Bank Indonesia tetap bebas dari bayang-bayang kekuasaan bukan hanya soal etika, tetapi juga soal kepentingan nasional. Dalam hal ini, menahan diri sering kali merupakan bentuk kepemimpinan yang paling bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *