Wartawan PETISI Diusir Saat Liputan, Humas PT SKA Terancam Pidana UU Pers
Sijunjung, MZK News – Di tengah gencarnya kampanye keterbukaan informasi, praktik pembungkaman pers justru dipertontonkan secara terang-terangan. Seorang wartawan media petisi.co diusir saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Sijunjung ke PT Sumatera Karya Agro (PT SKA) Timpeh 4. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers dan berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana.
Insiden itu terjadi pada Senin (12/1/2026) di halaman Pabrik PT SKA, Jorong Kamang Makmur, Timpeh 4, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Usai pertemuan resmi antara manajemen PT SKA dan Komisi II DPRD Sijunjung, wartawan petisi.co melakukan pengambilan dokumentasi foto aktivitas truk tronton di area pabrik untuk kepentingan pemberitaan.
Namun, oknum Humas PT SKA secara aktif melarang pengambilan gambar tersebut dan memerintahkan petugas keamanan (satpam) untuk mengusir wartawan dari lokasi.
Menanggapi insiden itu, wartawan Chris Gangga Lala Pari menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan pelarangan tersebut bukan persoalan sepele, melainkan persoalan hukum.
“Tindakan pengusiran dan pelarangan pengambilan dokumentasi terhadap wartawan yang sedang bertugas ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi terancam pidana karena dapat dinilai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang secara tegas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Chris Gangga Lala Pari.
Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain menghalangi liputan, wartawan juga menyoroti aktivitas truk tronton di lingkungan pabrik yang diduga tidak sesuai dengan kelas jalan umum dan berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur publik.
Atas kejadian tersebut, pihak wartawan menyampaikan protes kepada manajemen PT SKA dan mendesak agar perusahaan mengevaluasi oknum humas yang dinilai arogan serta tidak memahami hukum pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sumatera Karya Agro (PT SKA) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengusiran wartawan dan potensi pelanggaran Undang-Undang Pers tersebut.
Reporter: CGLP
Editor: Khoirul Anam