DPRD Barito Utara Agendakan Bentuk Pansus Pelepasan Lahan
Barito Utara, MZK News – Adanya persoalan lahan antar perusahaan dengan masyarakat, akhirnya DPRD Kabupaten Barito Utara sepakat bentuk Pansus untuk turun kelapangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara, Kabupaten ini memiliki luas 10.152,25 kilo meter persegi (BPS).
Menyingkapi persoalan tersebut DPRD mengadakan Rapat dengan pemerintah dan dinas terkait di ruang rapat DPRD pada Selasa, (07/10/2025).
Rapat dipimpin Taufik Nugraha. Dia mengatakan didaerah ini banyak persoalan, seperti masyarakat yang sudah tinggal lama di suatu tempat namun belakangan ketika membuat legalitas tanahnya tidak bisa karena masuk hutan produksi.
“ Jadi pembahasan ini sangat penting karena menyangkut legalitas hak kepemilikan tanah seluruh masyarakat,” ujar Taufik.
Saat pembahasan juga ditampilkan peta berwarna warni yang mewakili berbagai jenis lahan, seperti lahan cagar alam, hutan lindung, dan jenis-jenis hutan produksi. Tampak dalam gambar hutan produksi sangat dominan dalam peta.
Sesuai dengan gambar yang ditunjukkan, Kecamatan Teweh Baru adalah kawasan dengan HPK atau hutan produksi yang dapat dikonversi terbesar, yaitu 20.645.10. Jadi itulah faktanya bahwa daerah kita masih banyak wilayah yang belum dibebaskan untuk peruntukannya.
Sebagai kesimpulan rapat disepakati; DPRD membentuk pansus terkait pelepasan hutan; Meminta seluruh OPD mengidentifikasi dan menginventarisasi kawasan hutan; DPRD mendukung TORA dan menyampaikan telah dibentuk Pansus serta mengawasi proses usulan, verifikasi pelepasan hutan, mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, juga memastikan proses berjalan.
Rapat dihadiri setda Barito Utara, Pertanahan, PUPR, Dinsos PMD, dan Camat se-Barito Utara.
Reporter: Charly
Editor: Khoirul Anam