DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Editorial | Saatnya Negara Membuktikan Janji Penegakan Hukum di Tanjung Kaliang

Sijunjung, MZK News – Skandal kerusakan hutan di Nagari Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan dan hukum di negeri ini.

Mulai dari pembelian lahan yang berpotensi melanggar Undang-Undang, terbitnya izin-izin yang diduga cacat hukum, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat daerah semua menunjukkan praktik tata kelola yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih dari satu dekade, proses hukum seakan berjalan di tempat. Padahal, laporan resmi sudah dilayangkan ke aparat penegak hukum. Gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat pada 27 Agustus 2025 adalah bukti bahwa kesabaran publik telah habis. Mereka menuntut keadilan, pemulihan lingkungan, dan pengungkapan aktor intelektual di balik perusakan hutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Rina Ida Wani, melalui Kasi Intelijen Dian Afandi Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan aksi mahasiswa dan masyarakat sipil bertajuk “Sijunjung Memanggil: Save Hutan Tanjung Kaliang” yang digelar pada 27 Agustus 2025.

Menurut Dian Afandi Panjaitan, laporan terkait 12 poin tuntutan aksi yang disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) Agribisnis Universitas Negeri Padang (UNP) sudah diteruskan ke Kejaksaan Agung.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Saat ini kami menunggu hasil proses di Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Aksi “Save Hutan Tanjung Kaliang” menyoroti pentingnya perlindungan kawasan hutan dari praktik perusakan dan menuntut penegakan hukum yang lebih tegas.

HMI merupakan organisasi kemahasiswaan nasional yang kerap terlibat dalam isu Nasional, lokal, kedaerahan dan lingkungan, sedangkan HMD Agribisnis UNP adalah himpunan mahasiswa di Fakultas Pertanian Universitas Negeri Padang yang fokus pada isu pertanian berkelanjutan dan advokasi lingkungan. Kehadiran dua kelompok ini menegaskan bahwa gerakan penyelamatan hutan tidak hanya lahir dari masyarakat adat, tetapi juga dari kalangan akademisi muda.

mzknews.co memandang, ada sedikitnya tiga hal mendesak yang harus dijawab negara;

1. Kepastian Hukum

Aparat penegak hukum, dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung, harus menindaklanjuti setiap laporan dan temuan tanpa pandang bulu. Dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pejabat adalah tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan.

2. Pemulihan Lingkungan dan Hak Masyarakat

Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya mata air, ancaman banjir, dan kerugian ekologis yang tak ternilai. Pemulihan kawasan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak wajib menjadi prioritas.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berlangsung. Ketertutupan hanya akan melanggengkan kecurigaan bahwa ada kekuatan besar yang dilindungi.

Kasus Tanjung Kaliang adalah ujian besar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan hukum serta melindungi hutan Indonesia. Janji Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah dan melindungi kawasan hutan akan kehilangan makna jika kasus ini berakhir sebagai arsip belaka.

Kami menyerukan agar semua pihak yang terlibat baik pejabat, korporasi, maupun pihak lain diperiksa secara transparan. Jangan biarkan kejahatan kehutanan menjadi preseden buruk bagi generasi mendatang.

mzknews.co berdiri di sisi publik, menagih janji negara: hukum harus tegak, lingkungan harus diselamatkan.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *