DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

HMI, Mahasiswa dan Masyarakat Kawal Kasus Hutan Sijunjung, Kajari Tanda Tangani Tuntutan

Sijunjung, MZK News – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Departemen UNP Kampus Sijunjung, Pagar Mahasiswa, dan HMI, bersama masyarakat Nagari Tanjung Kaliang, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus dugaan kejahatan kehutanan dan korupsi yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2023.

Dalam aksi yang berlangsung kondusif itu, massa membawa 12 poin tuntutan yang menyoroti soal perambahan hutan, korupsi perizinan, hingga pemulihan hak ulayat masyarakat.

“Kami bersama masyarakat menuntut agar aparat hukum benar-benar bertindak tegas. Jangan lagi ada kompromi, karena rakyat yang paling dirugikan,” tegas Budi Warwaman, Koordinator Aksi, Rabu (27/8).

Setelah bernegosiasi, massa menyerahkan langsung tuntutan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani. Tuntutan itu kemudian ditandatangani langsung oleh Kajari, sebagai bentuk komitmen lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan yang diadukan mahasiswa dan masyarakat.

12 Poin Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk mengusut dugaan tindak pidana pembelian lahan hutan pada tahun 2006.

2. Meminta penyelidikan terhadap penggunaan APBD Rp750 juta untuk pembelian tanah di kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan.

3. Menuntut pengusutan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelepasan kawasan hutan ilegal.

4. Meminta Kejaksaan menyelidiki penerbitan izin usaha perkebunan (IUP-B) PT Karbindo Internasional tahun 2016 tanpa HGU.

5. Menuntut penindakan atas aktivitas PT Karbindo Internasional yang tidak memiliki AMDAL/UKL-UPL.

6. Mendesak penegakan hukum atas pembabatan hutan besar-besaran tahun 2023 yang merusak lingkungan.

7. Mengusut dugaan penggunaan dokumen SIPUHH palsu dengan tanda tangan pejabat yang dipalsukan.

8. Meminta Kejaksaan mengusut potensi kerugian negara dari sektor kehutanan akibat perambahan.

9. Menuntut pengusutan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kehutanan.

10. Mendesak aparat hukum menjerat pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sumber daya alam.

11. Meminta Kejaksaan menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap aktor-aktor besar di balik kasus ini.

12. Menuntut pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak akibat kerusakan hutan di Tanjung Kaling.

Risalah Dugaan Pelanggaran Hukum

Selain tuntutan, massa juga melampirkan risalah hukum yang memuat kronologi dugaan pelanggaran:

1. Tahun 2006 – Pemkab Sijunjung membeli 500 hektare lahan di Nagari Air Amo dan Tanjung Kaling dengan APBD Rp750 juta, padahal tanah tersebut masih berstatus HPK (Hutan Produksi Konversi). Pelepasan kawasan tidak pernah dilakukan Kementerian LHK, sehingga dianggap melanggar UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan UU Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004.

2. Tahun 2016 – PT Karbindo Internasional mendapat izin usaha perkebunan (IUP-B) tanpa Hak Guna Usaha (HGU), tanpa AMDAL/UKL-UPL, dan tanpa izin pemanfaatan kayu (IPK). Hal ini berpotensi melanggar UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014.

3. Tahun 2023 – Terjadi pembabatan hutan secara masif di Tanjung Kaliang. Aktivitas tersebut diduga menggunakan dokumen SIPUHH palsu dengan tanda tangan pejabat yang dipalsukan, menimbulkan kerusakan ekosistem dan potensi kerugian negara besar. Perbuatan ini berpotensi masuk kategori pemalsuan dokumen dan korupsi sumber daya alam.

Risalah itu menyebut bahwa seluruh rangkaian sejak 2006 hingga 2023 merupakan tindak pidana berkesinambungan (voortgezette handeling) yang harus diusut tuntas.

Kegiatan Pasca Aksi

Usai menyerahkan tuntutan dan risalah hukum, massa menegaskan bahwa aksi ini adalah murni gerakan moral yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.

Para mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat kepastian bahwa tuntutan mereka telah diterima dan ditandatangani langsung oleh Kajari. Erik, perwakilan Pagar Mahasiswa, menyatakan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti di titik ini.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai benar-benar ada kepastian. Jangan biarkan rakyat kembali jadi korban,” ujarnya.

Aksi tersebut juga mendapat dukungan moril dari berbagai tokoh masyarakat yang ikut hadir, menandakan bahwa persoalan hutan di Tanjung Kaliang bukan hanya kepentingan mahasiswa, tetapi juga jeritan warga yang terdampak langsung.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *