DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Editorial: Skandal Tanjung Kaliang, Diamnya Bupati, Bergeraknya Mafia?

Sijunjung, MZK News – Dugaan penggarapan ilegal atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang termasuk dalam kawasan izin PT Karbindo Internasional di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pegiat lingkungan.

Sejumlah pihak mempertanyakan diamnya Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, yang hingga kini belum mengambil langkah hukum atau administratif apapun terhadap aktivitas yang diduga melibatkan pengusaha asal Riau tersebut.

Dalam aktivitas tersebut juga mencuat dugaan pemalsuan dokumen negara. Tanda tangan Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung diduga dipalsukan dalam pengurusan dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) terkait pengelolaan lahan di eks. kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang tengah menelusuri keabsahan dokumen yang digunakan dalam rangka pemrosesan hak atas lahan.

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, hingga akhir Juli 2025 belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan wawancara media terkait dugaan pembiaran aktivitas pengrusakan lahan Hutan di wilayah Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Padahal kerusakan Itu terjadi pas pada lahan yang diduga milik pemda yang masuk dalam izin PT Karbindo Internasional.

Surat permintaan wawancara dari redaksi mzknews dengan nomor 024/MZK/SUMBAR/VII/2025 telah dikirimkan pada 22 Juli 2025 dan diterima oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung /PPID. Dalam surat itu, redaksi meminta penjelasan Bupati terkait dugaan pembiaran aktivitas penguasaan lahan oleh PT Karbindo Internasional, serta klarifikasi atas informasi yang menyebut Bupati diduga pernah bertemu dengan tokoh berinisial NS, yang disebut dalam laporan investigatif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh mzknews, kawasan hutan tersebut telah dilepaskan statusnya oleh pemerintah pusat. Namun hingga kini, PT Karbindo Internasional diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan dimaksud. Meski demikian, di lapangan terpantau adanya aktivitas pembukaan lahan dan dugaan penebangan kayu di area tersebut.

Salah satu tokoh yang turut disebut dalam proses pengurusan alas hak atas lahan adalah NS, mantan calon anggota DPD RI dari Dapil Sumatra Barat. Dalam komunikasi via WhatsApp pada 7 Juli 2025, NS menyatakan bahwa ia pernah bertemu langsung dengan Bupati Benny Dwifa Yuswir dan membahas persoalan terkait lahan. NS menolak membeberkan isi pembicaraan, namun menyebut bahwa pertemuan dilakukan di kediaman pribadi Bupati.

NS juga menyatakan telah merekam percakapan dengan jurnalis mzknews dan tidak mengizinkan isi komunikasi dipublikasikan. Dalam percakapan itu, ia sempat menyampaikan pernyataan, “Adiak bisa dilaporkan… tapi abang malas,” ujarnya kepada jurnalis yang bertugas.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebut bahwa NS diduga mewakili pihak tertentu dalam proses pengambilan alas hak di lahan tersebut. Dokumen administratif yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah masih ditelusuri lebih lanjut, termasuk apakah proses alih fungsi lahan dan perizinannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi dari Bupati Sijunjung terkait permintaan wawancara tersebut. Redaksi mzknews menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap dibuka untuk semua pihak, guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *