Pencopotan Ketua Umum dan Pembekuan MOI, Dilaporkan ke Kemkumham
Jakarta, MZK News– Keputusan Dewan Pendiri MOI tentang pencopotan jabatan Ketua Umum Rudi Sembiring dan pembekuan MOI akan dilaporkan ke Kemkumham, Sabtu (12/12/2020).
“Kami akan laporkan ke Kemkumham melaui notaris senin besok. Selain itu, meski MOI Pusat tidak terdaftar di Kemendagri, kami akan tetap memberitahukan ke Kesbangpol,” tegas Binsar Siagian, jubir dewan pendiri MOI.
Menurut alumni Lemhannas dan pegiat serikat buruh ini, pemberitahuan kepada kedua instansi tersebut sangat penting, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran Rudi cs jika terus melawan terhadap keputusan dewan pendiri.
“Jika mereka keberatan terhadap keputusan yang sudah diumumkan, silahkan gugat. Dan kami sudah menunjuk AF Abraham Amos SH, sebagai kuasa hukum dewan pendiri,” tantang Binsar yang juga ketua DPP IPJI, Sebagaimana dirilis sebelumnya MOI dibekukan.
“Jadi DPP MOI mulai hari hari ini dinyatakan demisioner. Selain Rudi, dewan pendiri juga mencopot Jusuf Rizal Chandra Maggih dan Siruaya yang jelas-jelas tidak tercantum di akta dan Ahu Kemkumham,” jelas Amos selaku Kuasa Hukum Dewan Pendiri saat melakukan konferensi Pers yang dilakukan di Huk Family Resto di Jakarta Pusat Jumat(11/12/2020) lalu.
Ditempat sama, Ferry Rusdiono selaku anggota Dewan Pendiri menegaskan bahwa Keputusan ini harus di patuhi oleh seluruh pengurus MOI di Indonesia.
“Hari ini Jumat tanggal 11 Desember 2020, kami Dewan Pendiri MOI membuat keputusan tetap dan mengikat dan harus dilaksanakan seluruh jajaran dari DPP, DPW, DPC MOI seluruh Indonesia wajib melaksanakan,” ungkap Ferry yang juga ketua umum PWOIN
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Nadiah Masviva