DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

PT Karbindo Internasional Tak Kantongi HGU: Dugaan Kejahatan Lingkungan Terbesar di Sumbar Bakal Terungkap!!

Sijunjung, MZK News – Di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap skandal perusakan hutan di Nagari Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, penegakan hukum justru tampak mandek. Ironisnya, Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan lingkungan, hingga kini belum juga mengambil langkah konkret dalam penyelamatan kawasan hutan yang tengah mengalami kerusakan parah.

Diketahui, sekitar 700 hingga 1.000 hektare hutan telah digunduli dan perlahan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan korporasi besar, terutama PT Karbindo Internasional, dalam penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan tanpa dokumen pendukung legalitas lainnya.

Padahal, aktivitas pembabatan hutan ini terjadi di dalam wilayah izin PT Karbindo Internasional, yang sebagian besar termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).Namun telah dilepaskan statusnya pada tahun 2016.

Hingga kini tidak terlihat adanya penyegelan lokasi, penyidikan terbuka, atau langkah tegas dari otoritas hukum maupun Satgas PKH.

Skandal ini bahkan memicu konflik antara pihak ninik mamak dengan pengusaha di lapangan, mempertegas potensi pelanggaran sosial dan adat yang menyertai dugaan kejahatan lingkungan ini.

Sorotan publik semakin mengarah pada PT Karbindo Internasional yang sejak 2014 telah mengantongi izin lokasi seluas 6.799 hektare dari Bupati Sijunjung. Namun, izin lokasi bukanlah izin untuk melakukan pemanfaatan lahan. Fakta yang mengejutkan, PT Karbindo diketahui belum memiliki HGU, sebuah dokumen wajib untuk mengelola lahan perkebunan secara sah.

Hal ini diperkuat oleh keterangan dari seorang pejabat di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatra Barat. “Memang tidak ada HGU atas nama PT Karbindo Internasional. Kami sudah cek dalam sistem resmi, bahkan belum pernah ada permohonan masuk,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Konfirmasi serupa juga datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung, yang menyebutkan bahwa PT Karbindo belum pernah menunjukkan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, yang menjadi prasyarat penting dalam kegiatan pengelolaan lingkungan skala besar.

Dengan demikian, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit yang dilakukan di atas izin lokasi, berpotensi ilegal dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran oleh negara terhadap praktik-praktik eksploitasi sumber daya yang tidak taat hukum.

“Kalau tidak ada HGU, AMDAL, dan UKL-UPL, lalu atas dasar apa mereka menebang hutan dan mengelola lahan?” tanya seorang pemerhati lingkungan di Sumatra Barat.

Ketika kasus ini mulai mendapat atensi dari Kejaksaan Agung RI, yang kemudian menyerahkan penanganan awal kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar). Namun, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan sejauh mana langkah penyelidikan berjalan.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *