Skandal Hutan Tanjung Kaliang: Mahasiswa Minta Kejagung dan Satgas PKH Sita Lahan Milik PT Karbindo Internasional yang Berpolemik
Sijunjung, MZK News – Kerusakan hutan yang terjadi di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, akhirnya memicu reaksi keras dari kalangan aktivis muda Sijunjung. Mereka menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan terkesan membiarkan kejahatan lingkungan ini berlangsung tanpa kepastian hukum yang jelas.
Meski Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, namun penegakan hukum di lapangan dinilai belum menunjukkan keseriusan.
Lahan yang disengketakan seharusnya disita atau disegel terlebih dahulu hingga proses hukum menemukan titik terang. Sebab, konflik sosial antar masyarakat adat sudah mulai mengemuka, memperlihatkan potensi gesekan yang membahayakan di wilayah tersebut.
Salah seorang aktivis muda, Lingga menyuarakan kekecewaannya atas kelalaian aparat. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui forum mahasiswa, ia menegaskan;
“Kami, mahasiswa yang peduli terhadap kelestarian alam dan kearifan lokal, menyatakan sikap tegas terhadap aksi penggundulan hutan yang terjadi di Nagari Tanjung Kaliang. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga memicu konflik antar tokoh adat dan mengancam masa depan generasi mendatang,” ujarnya, Minggu (08/06).
Mahasiswa mendesak agar aparat segera menyegel lahan yang telah digunduli, serta mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Hukum harus menjadi panglima. Alam harus dilindungi. Jangan biarkan hutan dijarah demi kepentingan korporasi dan pejabat korup,” ujar Lingga.
Lebih lanjut, mahasiswa juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk mengambil alih kasus ini dan membawanya ke tingkat pusat, guna menjamin penanganan yang objektif, adil, dan transparan.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera diturunkan ke lokasi. Dugaan persekongkolan antara birokrasi dan korporasi dalam pelepasan kawasan hutan dinilai menjadi pintu masuk mafia hutan ke wilayah Tanjung Kaliang. Kerugian negara sangat besar akibat pembiaran ini.
“Kami ingin hutan dikembalikan ke pangkuan negara. Terlalu banyak pelanggaran administratif yang terjadi dalam pelepasan kawasan ini. Jangan tunggu sampai semuanya terlambat,” tutup pernyataan tersebut.
Kini Kasus Pembabatan Hutan di nagari Tanjung Kaling Kabupaten Sijunjung sudah menjadi perhatian publik dan berbagai kalangan. Kekhawatiran kian mencuat akibat lambannya proses penegakan hukum, banyak masyarakat berharap Kejaksaan Agung menjadi tombak hukum yang mampu menembus kuatnya dinding kekuasaan yang selama ini tak terjamah hukum.
Reporter: Gangga
Editor: Khoirul Anam