DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

EDITORIAL | Medison, Sekda Kab. Solok Jadi Kunci dalam Kasus Pembelian Lahan Hutan Aset Pemda Sijunjung?

Apa yang selama ini berusaha ditutupi perlahan mulai terbuka. Kasus penggundulan hutan di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, rupanya hanya permukaan dari sebuah kotak pandora, bahkan kasus penggundulan ini jauh lebih dalam dari yang masyarakat duga.

Kini kasus pembabatan hutan di Tanjung Kaliang justru membuka satu buah fakta yang menarik, dimana kasus yang dulu sempat heboh, bahkan sampai Didemo oleh Mahasiswa dan dilaporkan ke APH beberapa tahun silam, kini justru mulai terbuka dan terlihat benang merahnya.

(Foto Ilustrasi)
(Foto Ilustrasi)

Ternyata Penggundulan Hutan di daerah Tanjung kaliang juga mengungkap fakta tentang pembelian lahan aset pemda yang diduga bermasalah, bahkan hingga kini tak ada ujung pangkal penyelesaian masalah sampai pembelian ratusan hektar lahan hutan itu tak kunjung menghasilkan PAD begi pemerintah setempat sampe saat ini. Hal itu dikuatkan oleh peryataan Ketua Komisi III DPRD Sijunjung April Marsal di pemberitaan sebelumnya.

Satu per satu nama akor yang terlibat tentang pembelian lahan Aset pemda di Kecamatan Kamang Baru mulai mencuat. Salah satunya adalah Medison, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok saat ini yang dulunya menjabat sebagai Camat Kamang Baru, Edi Warman menjabat sebagai Kabag Tapem, Emil Evan Staf, Adi Putra Kepala Dinas Pertanian, Darius Apan Bupati dan Yuswir Arifin Wakil Bupati Sijunjung pada Tahun 2006.

Nama -Nama itu mencuat dalam temuan tim investigasi mzknews.co pasca menelusuri aktivitas pemalakan Hutan di Tanjung Kaliang yang mengakibatkan kegundulan Hutan ratusan hektar dan mengarah kepada temuan Aset Pemda Kab. Sijunjung.

Kejadian ini ditarik mundur ke tahun 2006. Saat itu, Medison menjabat sebagai Camat Kamang Baru di bawah administrasi Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memegang peran kunci dalam proses memfasilitasi Ninik Mamak dan pemerintah daerah untuk pembelian Lahan Hutan yang diduga Kuat berstatus HPK, bahkan, disebut-sebut bahwa proses pemufakatan pembelian lahan Hutan HPK tersebut dilakukan di kantor Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung pada Desember 2006.

Menurut Medison yang dijumpai wartawan mzknews.co pada (4/6) di ruangan Sekda Kab. Solok, mengatakan “Iya benar saya sebagai Camat dan memfasilitasi pertemuan di kantor Camat Kamang Baru dengan Ninik Mamak pemilik Lahan dan saya juga yang membuat absensi hadir pada saat pertemuan. Kalau untuk pembelian atau penyerahan uang itu ada di sekretariat daerah Kantor Bupati dan KPA nya adalah Adi Warman sebagai Kabag Pem waktu itu,” tegasnya.

Kejadian itu dibenarkan oleh salah seorang saksi bernama Sabirin datuak Monti Panghulu.

“Kami dikumpulkan di kantor Camat Kamang Baru pada sekira bulan Desember tahun 2006 untuk transaksi pembelian lahan Aset pemda Sijunjung,” ujarnya.

Menurut Sabirin, Medison adalah orang yang menghubungkan ninik mamak pemilik lahan bahkan dengan tegas Sabirin mengatakan, ninik Mamak pemilik lahan itu bukan lah Ninik mamak yang sebenarnya. Medison adalah saksi kunci untuk kasus pembelian lahan hutan aset pemda tersebut dimana lahan hutan itu masih berstatus HPK dan belum dilepaskan statusnya.

Kasus ini menjadi sorotan bagi sejumlah pihak, bahkan menjadi pertanyaan besar bagi kalangan aktivis dam masyarakat Kabupaten Sijunjung, “atas dasar apa transaksi itu bisa berlangsung”? Lahan yang dibeli kala itu masih tercatat sebagai “Kawasan hutan negara”. Meski kemudian pengurusan pelepasan oleh pihak PT Karbindo Internasional pada tahun 2014 yang tercantum di surat Badan Kordinasi Penanaman Modal Pemprov Sumbar Tahun 2015. Proses awalnya kini disorot karena diduga kuat mengandung pelanggaran hukum dan tidak memiliki dasar legal formal yang sah.

Pihak Kejaksaan Agung kini telah membuka penyelidikan terkait dugaan keterlibatan mafia hutan dalam penguasaan kawasan tersebut. Dalam konteks ini, nama Medison kembali relevan. Bukan hanya karena peran masa lalunya sebagai fasilitator, namun juga mengetahui seluk beluk tentang pembelian aset tersebut.

Salah satu aktivis muda asal Sijunjung yang enggan disebutkan Namanya, mendesak agar kejaksaan turut memeriksa keterlibatan Medison dalam pembelian aset lahan di Kamang Baru.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu memanggil Medison dan yang lainnya. Ini soal integritas dan pertanggung jawaban hukum. Jika lahan itu dibeli saat masih berstatus kawasan hutan, maka ada potensi pelanggaran yang serius. Apalagi jika melibatkan transaksi diam-diam dan dugaan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Yang juga patut ditelusuri adalah hubungan antara transaksi ini dan pelepasan kawasan oleh PT Karbindo Internasional. Apakah pelepasan dilakukan setelah pembelian dilakukan? Siapa yang mengatur mekanismenya? Adakah campur tangan pejabat di luar korporasi? Semua pertanyaan kini mengarah pada satu simpul: potensi keterlibatan oknum dalam jaringan mafia hutan.

Kasus Kerugian Negara seperti ini tidak akan pernah menjadi kadaluwarsa karena banyak celah penyidik bisah masuk untuk menelusurinya. Ini bukan hanya persoalan tata kelola lahan, melainkan dugaan kejahatan terstruktur dan sistematis yang bisa merugikan negara dengan potensi triliunan rupiah.

Kita tidak sedang berbicara soal sengketa biasa. Ini adalah jejak panjang dugaan persekongkolan yang mengatasnamakan pembangunan, namun dugaan menipu negara, dan mencoreng wibawa hukum.

Kejaksaan Agung kini dihadapkan dengan tantangan besar mengurai kembali sejarah gelap transaksi lahan di Kamang Baru, dan memastikan tidak ada aktor yang berlindung di balik jabatan.

Jika hutan bisa dijual dalam gelap, dan pelakunya masih leluasa duduk di kursi kekuasaan, maka negara telah kehilangan otoritas moralnya.(TIM/R).

Reporter: Tim/R

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *