13 Terdakwa Kasus Pengrusakan dan Pembakaran TPS di Sungai Penuh Masuki Babak Baru
Sungai Penuh, MZK News – Tiga belas terdakwa Perusakan dan Pembakaran TPS di Kota Sungai Penuh pada pilkada serentak tahun 2024 kini telah memasuki babak baru yakni pembacaan tuntutan untuk para terdakwa.
Terhadap 12 Tersangka ditunda minggu depan sidang ditunda karena tuntutan belum siap untuk dibacakan, sedangkan 1 terdakwa kasus pembakaran TPS di Renah Kayu Embun tetap dilanjutkan persidangannya.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutan pada Sidang Pengrusakan dan Pembakaran Kotak dan Surat atau Pengrusakan terhadap 12 terdakwa pada pekan depan, alasannya tuntutan belum selesai.
Permohonan TIM JPU diajukan sesaat setelah Majelis Hakim membuka Persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu 30 April 2025, namun terdakwa kasus pembakaran TPS di Renah Kayu Embun dituntut 7 bulan penjara.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Alsonta membenarkan, adanya penundaan persidangan untuk keduabelas terdakwa kasus pengrusakan di 5 TPS Kota Sungai Penuh, dikarenakan tuntutan belum siap untuk dibacakan namun persidangan akan dijadwal ulang pada minggu depan.
”Benar, 12 terdakwa kasus perusakan di 5 TPS di Kota Sungai Penuh ditunda, akan dilanjutkan Minggu depan, namun 1 terdakwa pembakaran TPS di RKE diganjar pasal 406 ayat 1 KHUP dituntut 7 bulan penjara karena terbukti bersalah,” jelasnya.
Kasi Intel Agung juga menyebutkan, angka lama untuk keduabelas terdakwa tersebut menurutnya tidak ada batas keringanan yang diatur dalam regulasi, karena semua yang bersalah harus dihukum, sepenuhnya kewenangan penuntutan pada JPU dan Majelis Hakim memvonis terdakwa.
”Semua terdakwa tidak ada batas keringanan, hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, setelah tuntutan dibacakan jika terdakwa tidak menerima, terdakwa boleh mengajukan banding agar Hukuman lebih ringan.
Adapun nama-nama terdakwa kasus pengrusakan di 5 TPS adalah Inisial H, PH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK, sedangkan 1 terdakwa kasus pembakaran TPS di RKE inisial HH.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam