DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Rangkap Jabatan, Ketua BPD Desa Saenama Diduga Langgar Aturan

Malaka, MZK News – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga merangkap jabatan.

Hal ini disampaikan oleh SS, salah seorang warga desa Saenama kepada awak media, Rabu (2/4/2025).

“Jika benar Sekretaris Desa Saenama adalah seorang Ketua BPD Desa, maka hal itu sudah melanggar aturan,” ungkap SS.

Dia menyebut, Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan memiliki hak untuk mengambil langkah tegas, namun bukan untuk menempatkan AS yang adalah ketua BPD Saenama untuk menggantikan Sekretaris yang dipecat tanpa alasan.

“BPD desa tidak boleh menjadi Sekretaris desa karena BPD juga punya tugas dan tanggung jawab masing-masing, dan secara aturan tidak dibenarkan,” kata SS.

Menurutnya, seorang ketua BPD desa tentu memiliki tugas pokok berhubungan dengan desa sekaligus mengawasi semua pekerjaan yang ada di desa. Fungsi BPD sangatlah penting untuk mengawasi setiap kegiatan kepala desa beserta perangkatnya.

“Di sisi lain akan terjadi dobel pembayaran honor, sehingga secara aturan tidak dibolehkan dan sangat tidak etis. Kepala Desa Saenama memakai kekuasaannya dan menempatkan ketua BPD menjadi Sekretaris desa, sementara ketua BPD tidak mengundurkan diri dari jabatan ketua BPD,” jelasnya.

Dia menambahkan, harus memilih salah satu yang ditekuni. Kalau pekerjaannya dobel seperti itu, maka negara akan rugi karena akan mendapat gaji dari dua jabatan, sedangkan gaji itu dari uang negara.

“Sesuai dengan aturan dan dasar hukum, tidak membenarkan perangkat desa rangkap jabatan karena di situlah akan terjadi kerugian negara,” ungkapnya.

Diketahui, terdapat beberapa larangan terhadap ketua BPD bersama anggotanya diantaranya menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa.

Kemudian, merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, dan beberapa poin lainnya.

Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Sementara itu, terkait masalah ini, dari awak media berusaha menghubungi Kepala Desa Saenama melalui telepon selulernya, namun kepala desa tidak merespon, sehingga belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta keterangannya sampai berita ini diturunkan.

Reporter: Priskila Napa

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *