DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

PEWARNA Indonesia Bacakan Pernyataan Sikap atas Tindakan Teror terhadap Jurnalis

Jakarta, MZK News – Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia, Yusuf Mujiono, S.Th., mengecam tindakan teror terhadap kerja jurnalistik.

“Tindakan teror mengirim kepala babi yang dibungkus kotak kardus dan potongan bangkai tikus tanpa kepala kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana sangat memprihatinkan,” cetusnya di kantor sekretariat PEWARNA Indonesia Jakarta pada Selasa (25/03/2025) pagi.

Atas keprihatinan tersebut, PEWARNA Indonesia membuat pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Umum, diantaranya yaitu;

Pertama, PEWARNA Indonesia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

Sejak era Reformasi, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).

Kedua, berdasarkan hukum kasih, PEWARNA Indonesia menganggap setiap teror, apapun bentuknya, terhadap jurnalistik atau wartawan dan perusahaan pers merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan.

Kami sepakat dengan pernyataan Dewan Pers, bahwa teror terhadap jurnalistik dan karya jurnalisme jelas-jelas melanggar hak asasi manusia, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.

Ketiga, sesuai dengan UU Pers, jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.

Keempat, PEWARNA Indonesia berdiri bersama Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ), meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.

Kelima PEWARNA Indonesia mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.

Di akhir pembacaan surat pernyataan sikap yang tertanggal 24 Maret 2025 oleh Pengurus Pusat PEWARNA Indonesia ditandatangani oleh Ketua Umum PEWARNA Indonesia, Yusuf Mujiono, S.Th.

Reporter: Denny Zakhirsyah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *